Bandar Lampung (Lampost.co): Warga di sejumlah kawasan permukiman mengeluhkan pencemaran limbah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keluhan itu terus muncul dan mendorong pemerintah daerah meningkatkan pengawasan sekaligus menyiapkan sanksi tegas.
Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, menegaskan setiap pengelola dapur wajib memenuhi ketentuan sanitasi. Ia mewajibkan setiap dapur memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar sebelum memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Saipul menjelaskan Satgas di tingkat kabupaten/kota menjalankan pengawasan secara berlapis dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan. Tim pengawas menempatkan kualitas IPAL sebagai aspek krusial dalam pengajuan SLHS.
“Tim memeriksa IPAL secara detail dari sisi kualitas dan kesesuaian standar. Selanjutnya, tim memberikan rekomendasi perbaikan jika menemukan kekurangan,” ujar Saipul.
Saipul mengakui sejumlah pengelola dapur belum menindaklanjuti rekomendasi perbaikan. Ia menyebut keterbatasan lahan dan kondisi dapur yang sudah beroperasi menjadi kendala utama.
“Banyak pengelola sudah menjalankan dapur, tetapi mereka memiliki lahan terbatas. Saat tim meminta perbaikan IPAL, tidak semua pengelola bisa langsung menyesuaikan,” jelasnya.
Pemerintah daerah terus mendorong perbaikan secara bertahap. Selain itu, pemerintah memberikan peringatan tegas kepada pengelola yang mengabaikan ketentuan. Pemerintah menyiapkan sanksi berupa penangguhan operasional hingga penutupan sementara.
“Kami sudah memberikan imbauan. Jika pengelola tidak mematuhi, kami menjatuhkan sanksi berupa suspensi bahkan penutupan sementara,” tegasnya.
Data terbaru menunjukkan 405 dapur MBG telah mengantongi SLHS. Sementara itu, sekitar 37 persen dapur lainnya masih berada dalam proses pemenuhan syarat atau belum memenuhi ketentuan.
Saipul menyebut sekitar 180 dapur belum mengajukan SLHS karena baru memulai operasional. Ia menambahkan sebagian dapur yang lebih lama sudah mengajukan, namun pengelola belum menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengelola dapur paling sering mengabaikan rekomendasi terkait IPAL,” ungkapnya.
Pemerintah mencatat sekitar 150 dapur menerima sanksi penangguhan sementara akibat ketidakpatuhan.
Ke depan, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai garda terdepan. Tim dari tingkat provinsi juga akan turun langsung untuk memastikan setiap dapur memenuhi standar sanitasi.
“Dapur yang sudah memiliki SLHS menghasilkan limbah yang relatif aman. Namun kami tetap mengawasi secara ketat dapur yang belum memenuhi standar,” pungkasnya.
Pemerintah berharap pengawasan intensif dan penerapan sanksi tegas mampu mengatasi persoalan limbah dapur MBG serta menjaga kualitas lingkungan di tengah permukiman warga.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update