Warga Makassar Lakukan Penipuan Modus Love Scam di Lampung

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial MHH, warga Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Rabu, 04 Februari 2026 22.59 WIB
Warga Makassar Lakukan Penipuan Modus Love Scam di Lampung
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial MHH, warga Makassar, Sulawesi Selatan tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming. Dok Polda Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial MHH, warga Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia merupakan tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming. Pelaku tertangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 23 Januari 2026.

Hal itu tersampaikan ​Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin. Ia mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang guru swasta, yang tinggal di Lampung

​”Tersangka kami amankan melalui kerja sama dengan Polrestabes Makassar. Pelaku diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban. Dengan modus menyebarkan konten sensitif,” ujar Yusriandi di Mapolda Lampung, Rabu, 4 Februari 2026.

​Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini bermula saat keduanya berkenalan pada media sosial empat tahun silam. Lalu komunikasi yang intens berlanjut ke tahap video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksi tersebut untuk dijadikan alat pemerasan.

​”Pelaku mengancam menyebarkan foto hasil editan dan rekaman tersebut jika korban tidak mengirim uang. Meski sekali minta nominalnya kecil, sekitar Rp3 juta. Namun berulang,” ujarnya.

​Selanjutnya dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel, kartu SIM, akun WhatsApp. Serta rekening bank yang tergunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Kemudian atas perbuatannya, MHH terjerat 27B ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Undang Undang (UU) Nomor. 1 Tahun 2024, atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI