Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Jalan Mangga, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung, Triyani, terancam kehilangan tempat tinggal karena akan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) gusur. Pasalnya, lahan yang menjadi tempat tinggalnya saat ini juga terklaim milik BUMN tersebut.
Triyani mengaku menempati rumah di daerah tersebut sekitar 40 tahun. Rumah tersebut perusahaan berikan saat masih bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
“Dulu orang tua masih di PJKA dan tinggal puluhan tahun di sini,” kata Yani, Kamis, 25 Juli 2024.
BACA JUGA: Begini Rancangan Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung
Namun, warga Pasir Gintung itu kaget mendapatkan surat peringatan dari PT KAI pada Mei lalu. Bahkan, dia telah menerima 4 surat perintah pengosongan aset hingga Juli ini.
Surat peringatan terakhir berbunyi untuk mengosongkan rumah paling lambat 26 Agustus atau BUMN tersebut akan melakukan penggusuran. “Perintah pengosongan lahan terhitung dari 19 Juli,” kata dia.
Namun, dia menegaskan tidak merima sikap PT KAI itu dan memutuskan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dia melanjutkan, sengketa lahan serupa sempat mencuat pada 2014. Saat itu, PT KAI meminta seluruh warga membayar sewa jika mau tetap tinggal di daerah itu.
Kuasa hukumnya, Fajar Rulliansyah, mengatakan surat perintah untuk mengosongkan rumah itu tidak berdasar. Sebab, surat perintah itu hanya berlandaskan pada grondkaart. Sementara grondkaart tidak pernah PT KAI tunjukkan.
Dia berharap BUMN tersebut menghargai proses pengadilan yang sedang berlangsung. Proses gugatan pada tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat ini telah pembacaan gugatan.
“Seharusnya tidak ada penggusuran selama putusan pengadilan belum ada,” kata dia.








