Sukadana (lampost.co)–Aliansi Masyarakat Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menggelar aksi demonstrasi di Balai TNWK, Selasa, 13 Januari 2026. Massa menuntut penghentian konflik gajah serta meminta ganti rugi atas kerugian materil maupun immateril yang mereka alami.
Perwakilan aliansi, Sefri, mendesak Balai TNWK segera mengambil langkah konkret untuk mengusir gajah liar dari lahan pertanian. Pasalnya, kehadiran satwa dilindungi tersebut telah merusak sumber penghidupan warga sekitar kawasan hutan secara berulang.
“Kami menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerusakan tanaman padi, singkong, hingga jagung milik petani,” ujar Sefri usai berorasi.
Dalam tuntutannya, warga merincikan nilai ganti rugi sebesar Rp5.500 per meter persegi untuk tanaman pangan. Selanjutnya, mereka meminta kompensasi Rp500 ribu per batang untuk tanaman keras seperti kakao, sawit, dan karet.
Aliansi juga menuntut santunan besar bagi korban serangan gajah yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia. Nilai tuntutan tersebut mencapai Rp250 juta untuk cacat tidak permanen dan Rp1 miliar bagi korban meninggal dunia.
Merespons hal tersebut, Kepala Balai TNWK, MHD Zaidi, berkomitmen memenuhi aspirasi masyarakat desa penyangga tersebut. Pihaknya kini tengah bersinergi dengan TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk mencegah gajah liar kembali masuk ke pemukiman.
“Kami bersama mitra Polhut terus berupaya memperketat penjagaan di perbatasan lahan pertanian masyarakat,” kata Zaidi.
Sementara itu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menawarkan solusi infrastruktur jangka panjang. Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Sapto Aji Prabowo, berencana membangun kanal gajah untuk membatasi ruang gerak satwa.
Pembangunan kanal ini diharapkan menjadi jalan keluar efektif dalam meredam konflik berkepanjangan antara manusia dan gajah. Melalui pembatasan fisik tersebut, keamanan warga tetap terjaga tanpa mengabaikan kelestarian gajah Way Kambas. (ANT)








