WAY KANAN (Lampost.co) — Polsek Blambangan Umpu meringkus seorang lelaki dengan dugaan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ayah kandungnya. Peristiwa itu terhadi pada Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
.
Tersangka insial PU (26) berdomisili pada wilayah Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
.
Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo, Kamis 21 Maret 2024. Menerangkan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 15:40 WIB. Telah terjadi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga pada Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
.
“Yang pelakunya PU terhadap korban Safari yang tidak lain adalah ayah kandungnya,” katanya.
.
Berawal dari datangnya suami pelapor Yogi untuk mengantarkan kursi kerumah korban. Dan setelah itu kakak pelapor yang tidak lain PU mengatakan kepada Safari bahwa ia tidak setuju sering datangnya pelapor Nurjana dan suaminya Yogi kerumah korban.
.
Selanjutnya, korban mengatakan bahwa semuanya merupakan anak dari korban. Dan tidak membeda bedakan baik anak maupun menantu. Mendengar hal tersebut lalu PU emosi dan melakukan pemukulan kearah wajah bagian mata korban.
.
Kemudian, pelaku juga mendorong tubuh korban sehingga terjatuh. Kepala korban terbentur dengan dinding rumah sehingga mengalami luka dan tidak sadarkan. Lalu saksi membawa korban keklinik pratama ramik ragom Way Kanan untuk mendapatkan perawatan dari medis.
.
Alami Luka
.
Maka, akibat pristiwa tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah bagian mata sebelah kanan. Dan luka robek pada bagian belakang sebelah kiri sehingga mendapat 9 jahitan dari medis. Selanjutnya Nurjana melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Blambangan Umpu.
.
Berdasarkan Laporan dari Nurjana tersebut Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada sekitar kediamannya Kampung Bumi Baru.
.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti tanpa perlawanan. Kini pelaku sudah teramankan pada Mako Polsek Blambangan Umpu guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
.
“Tersangka dapat ancaman dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tutup Catur.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT