Way Kanan (Lampost.co) — Tekab 308 Polsek Baradatu menangkap seorang pemuda berinisial BI (19) warga Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. Polisi menangkap pelaku karena mencuri di salah satu minimarket kampung setempat.
Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Minggu, 18 Februari 2024 pukul 06.40 WIB. Waktu itu saksi membuka minimarket dan masuk ke dalam toko. Saat itu ia melihat alarm yang berada di dalam toko tidak berbunyi.
Kemudian saksi melihat barang dagangan dalam toko sudah banyak yang berantakan. Selanjutnya saksi memeriksa ke gudang bagian belakang dan melihat brangkas penyimpanan uang masih ada. demikian dan masih dalam posisi terkunci, namun brangkas tersebut sudah ada bekas seperti congkelan menggunakan benda tajam.
Setelah itu, saksi melihat CCTV juga dalam posisi mati. Bahkan plafon dalam keadaan rusak, dan atap bagian belakang dalam posisi terbuka. Atas kejadian tersebut saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Joni Andrean selaku karyawan minimarket.
Mereka kemudian mengecek barang-barang yang hilang. Adapun barang yang digasak pelaku berupa rokok, kosmetik, makanan dan minuman kemasan. “Jika dinominalkan kerugian pihak minimarket ditaksir sekitar Rp28.545.898. Atas kejadian tersebut, Joni Andrean melapor ke Polsek Baradatu,” kata dia, Rabu, 21 Februari 2024.
Polisi akhirnya menangkap tersangka di Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Aparat juga mengamankan sejumlah barang-barang hasil curian. “Kini tersangka berikut barang bukti sudah berada di Polsek Baradatu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat.