Jakarta (Lampost.co) — Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang rupiah khusus (URK) Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 dengan pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran.
Pencabutan peredaran uang itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 dan mulai efektif sejak 31 Januari 2025. Kedua pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang tersebut agar segera menukarkannya. Penukaran uang bisa di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
“Masyarakat yang memiliki URK tersebut dapat melakukan penukaran di bank umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035 atau dalam kurun waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata Denny, dalam pernyataan di laman resmi BI.
Cara Penukaran Uang Rupiah yang BI Cabut
Untuk melakukan penukaran masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dulu melalui aplikasi PINTAR yang bisa mengakses secara daring di https://www.pintar.bi.go.id.
Pemesanan itu mengacu pada ketentuan, termasuk jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia. Penggantian sesuai nominal yang tertera pada URK.
Penukaran Uang Lusuh atau Rusak
Sementara itu, untuk penukaran uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, tetap bisa dengan ketentuan sesuai PBI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, yakni:
Fisik uang rupiah logam masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa terlihat. Untuk itu, penggantian akan sesuai nilai nominalnya.
Jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka penggantian tidak diberikan.
Atas kebijakan itu, masyarakat yang masih memiliki URK Seri Anak Dunia TE 1999 untuk segera menukarkannya sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Januari 2035.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan ketentuan penukaran uang, silakan kunjungi laman resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.