• Website BI
  • Sejarah BI
Thursday, July 3, 2025
Bank Indonesia Lampung
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Keuangan
  • Opini
HealthNews
No Result
View All Result
Home Keuangan

Rupiah Bukan Permen, Alat Pembayaran yang Sah Itu Rupiah

Arifianditha Salsahabila Istiyanto, Staf Bank Indonesia KpW Lampung

Sri Agustina by Sri Agustina
February 17, 2025
in Keuangan, Opini
Pembayaran sah

Rupiah pembayaran sah. Ilustrasi/Lampost.co)

INI kerab terjadi. “Kembalian dua ratus Rupiah-nya permen aja ya, Kak?”. Tidak sekali dua kali pertanyaan ini muncul setelah membeli sembarang barang dengan nominal kembalian di bawah seribu Rupiah, atau umumnya transaksi yang seharusnya diberikan pembayaran uang logam. Saking seringnya, hal ini akhirnya dinormalisasi pada aktivitas belanja sehari-hari terutama di toko-toko kelontong kecil. Bukan masalah pada harga permen yang memang senilai itu, namun masalah pada penolakan untuk menggunakan Rupiah dalam bertransaksi.

Permen tidak bisa digunakan sebagai alat tukar pengganti uang Rupiah. Hal ini dikarenakan menurut UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 1 ayat (2), uang adalah alat pembayaran yang sah. Penggunaan permen sebagai pengganti alat pembayaran, bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bank Indonesia selaku bank sentral Negara Republik Indonesia, mengeluarkan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu sistem pembayaran. Saat ini, terdapat sistem pembayaran tunai dan non-tunai. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal, yaitu uang kertas dan logam. Sementara sistem pembayaran non-tunai mencakup alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), bilyet giro, cek, nota debit, maupun uang elektronik.

BeritaLainnya

Perluasan QRIS Cross Border ke Jepang dan Korea Mulai 17 Agustus 2025

KPw BI Lampung Berkolaborasi dengan Dompet Dhuafa Luncurkan Program Wakaf Produktif di Lampung Timur 

Kantor Perwakilan BI Lampung Gelar SERAMBI 2025

Mengoptimalkan Potensi Ekspor Kopi Lampung Menembus Pasar Premium

Maka dapat disimpulkan bahwa selain dari alat-alat pembayaran pada sistem pembayaran tersebut, apalagi permen, tidak bisa digunakan untuk membayar kembalian dalam transaksi keuangan. Karena, pada UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 33 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya serta orang yang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah). Namun, hal ini tidak berlaku jika penolakan tersebut dilakukan karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Sebagai penutup, bijaklah dalam menghadapi situasi penawaran permen atau barang lainnya sebagai pilihan pengganti uang kertas atau uang logam maupun uang elektronik dalam melakukan transaksi pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut, terapkan Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah dalam kehidupan sehari-hari. CBP Rupiah merupakan gagasan Bank Indonesia yang ditanamkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat tukar pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tags: Alat Pembayaran SahBank IndonesiaRupiah
Previous Post

Mengoptimalkan Potensi Ekspor Kopi Lampung Menembus Pasar Premium

Next Post

Kantor Perwakilan BI Lampung Gelar SERAMBI 2025

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaLainnya

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Lampung, Junanto Herdiawan
Berita Utama

Perluasan QRIS Cross Border ke Jepang dan Korea Mulai 17 Agustus 2025

June 1, 2025
Wakaf Produktif
Berita Utama

KPw BI Lampung Berkolaborasi dengan Dompet Dhuafa Luncurkan Program Wakaf Produktif di Lampung Timur 

May 19, 2025
Kepala BI Lampung Buka Serambi 2025
Berita Utama

Kantor Perwakilan BI Lampung Gelar SERAMBI 2025

March 4, 2025
Mengoptimalkan Potensi Ekspor Kopi Lampung Menembus Pasar Premium
Opini

Mengoptimalkan Potensi Ekspor Kopi Lampung Menembus Pasar Premium

February 17, 2025
Belanja Bertahap
Berita Utama

Menjaga Inflasi Lampung: Belanja Bertahap dan Mendukung Produk Lokal Menjelang Ramadan dan Lebaran

February 13, 2025
Sistem Pembayaran
Berita Utama

Digitalisasi Sistem Pembayaran dan Inklusi Keuangan di Lampung

February 13, 2025
Load More
Next Post
Kepala BI Lampung Buka Serambi 2025

Kantor Perwakilan BI Lampung Gelar SERAMBI 2025

Perekonomian Lampung

Optimisme Konsumen Terhadap Perekonomian Lampung pada Februari 2025 Tetap Kuat

Kantor BI

Kinerja Penjualan Eceran Kota Bandar Lampung Bulan Februari 2025 Tetap Tumbuh Kuat

Recommended

Sistem Pembayaran

Digitalisasi Sistem Pembayaran dan Inklusi Keuangan di Lampung

5 months ago
Kepala KPw BI Lampung, Junanto Herdiawan.

Ekonomi Lampung Triwulan I 2025 Diperkirakan Tumbuh 4,5-5,0 Persen

6 months ago

Don't Miss

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Lampung, Junanto Herdiawan

Perluasan QRIS Cross Border ke Jepang dan Korea Mulai 17 Agustus 2025

June 1, 2025
Wakaf Produktif

KPw BI Lampung Berkolaborasi dengan Dompet Dhuafa Luncurkan Program Wakaf Produktif di Lampung Timur 

May 19, 2025
Kantor BI

Inflasi Lampung pada Maret 2025 Berada pada Kisaran Sasaran Inflasi

April 8, 2025
Kantor BI

Kinerja Penjualan Eceran Kota Bandar Lampung Bulan Februari 2025 Tetap Tumbuh Kuat

March 24, 2025
Facebook Twitter Instagram
Bank Indonesia Lampung

Microsite ini adalah laman berita kerja sama Harian Umum Lampung Post dengan Bank Indonesia Lampung. Lampost.co adalah situs berita yang diterbitkan oleh PT. Suara Nada Alam Indah. NIB : 9120102863787 yang berkedudukan di Lampung, tepatnya Gedung Lampung Post Jalan Soekarno-Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat

Jalan Soekarno Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung – Indonesia

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Bank Indonesia Lampung

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Keuangan
  • Opini

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

LABUBU Captain Figurine POP MART Disney Donald Duck 90th Anniversary Series Figures [1 Blind Box] Labubu The Monsters Almost Hidden Series Lamp POP MART DIMOO Fruitful Branches Figure POP MART DIMOO Fruitful Branches Figure POP MART PINO JELLY Chocolate Cookie Figurine MEGA SPACE MOLLY 400% Louis De Guzman POP MART KAIJU Sitting in a Row Series Figures [1 Blind Box] POP MART CHAKA Light Sprite Series Figures POP MART POLAR HELLO POLAR Season 1 Series Figures [1 Blind Box] POP MART TAPOO Retro Diner Series [1 Blind Box] THE MONSTERS Let's Checkmate Series Vinyl Plush Hanging Card POP MART DIMOO Stories in the Cup Series Figures [1 Blind Box] THE MONSTERS Classic Series Plush Flower Bag POP MART Water Party Series Figures [1 Blind Box] POP MART ViViCat Holiday Series [1 Blind Box] Classic Bag Series LABUBU Reversible Plush Bag SKULLPANDA CHEERS TO MYSELF SERIES Phone Charm Blind Box Peach Riot Rush Hour Series Shoulder Bag POP MART PUCKY The Feast Series Cable for iPhone [1 Blind Box] MEGA SPACE MOLLY Optimus Prime《IN SPACE》3D Painting POP MART THE MONSTERS Animals Series [1 Blind Box] INSTINCTOY HUG YOU SERIES Plush Pendant Blind Box MEGA SPACE MOLLY 400% TETRIS THE MONSTERS Let's Checkmate Series Fridge Magnet Blind Box POP MART THE MONSTERS LABUBU x PRONOUNCE WINGS OF FORTUNE Vinyl Plush Pendant POP MART MEGA SPACE MOLLY 100% Series 2 B THE MONSTERS DRESS BE LATTE Vinyl Plush Doll POP MART SUSUMI Magic House Series [1 Blind Box] POP MART The Little Monk Yichan Chinese Delicacy Series [1 Blind Box] POP MART THE MONSTERS × Kow Yokoyama Ma.k. Series [1 Blind Box] POP MART SKULLPANDA The Sound Series Figures [1 Blind Box] THE MONSTERS Let's Have Fun Together Series Rattle drum Earphone Case MEGA SPACE MOLLY 400% Jean Michel Basquiat CRYBABY Crying Again Series Vinyl Face Plush Blind Box POP MART Minicos Dream Amazing Night Series [1 Blind Box] POP MART TRANSFORMERS Generations Series Figures [1 Blind Box] POP MART ViViCat Sweet & Delicate Series [1 Blind Box] Peanuts 75th Anniversary ISnoopy Comic Life Series Figures POP MART VITA Extreme Sports Series [1 Blind Box] Labubu The Monsters Big into Energy Series Vinyl Plush Pendant Hope POP MART Harry Potter and the Prisoner of Azkaban Series Figures [1 Blind Box] POP MART SKULLPANDA CHEERS TO MYSELF SERIES Phone Charm [1 Blind Box] LABUBU Trick or Treater Figure POP MART Yoki Travel Around the World Series [1 Blind Box] POP MART STAR WARS Mandalorian Series Figures [1 Blind Box] POP MART THE MONSTERS Exciting Macaron Vinyl Face [1 Blind Box] POP MART SKULLPANDA CHEERS TO MYSELF SERIES Phone Charm [1 Blind Box] MEGA SPACE MOLLY 400% CLOT Black Alienegra Set POP MART THE MONSTERS Big into Energy Series Vinyl Plush Pendant [1 Blind Box]