Kotaagung (Lampost.co) — Tim Gugus Tugas Pencegahan Dini Penyebaran Covid-19 Tanggamus melaksanakan pemantauan langsung ke RSUD Batin Mangunang, Dinas Kesehatan, dan Disdukcapil setempat, Rabu, 18 Maret 2020. Hal ini guna memastikan kebijakan Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 berjalan dengan baik.
Kebijakan Bupati, di antaranya berupa antisipasi dini, program pendidikan di rumah bagi pelajar, dan kegiatan bekerja di rumah (work from home) ASN.
“Kegiatan ini untuk memastikan jika keputusan pimpinan daerah yang telah disampaikan berjalan dengan baik sebagai upaya pencegahan berkembangnya covid-19,” kata Ketua Gugus Tugas Pencegahan Dini Penyebaran Covid-19 Tanggamus sekaligus Sekretaris Kabupaten Hamid Heriyansyah Lubis, Rabu, 18 Maret 2020.
Selain itu, Pemkab Tanggamus juga akan memonitor harga bahan pokok. Langkah prosedur petugas medis bersama pemerintah pekon untuk melaksanakan pemantauan di tengah masyarakat dan lainnya. Sehingga jika terdapat warga yang memiliki gejala terkena virus corona, penanganannya bisa dilakukan dengan cepat dan teratur hingga ke rumah sakit rujukan di Bandar Lampung.
Sekkab menegaskan jajaran Dinas Kesehatan hingga ke tingkat bidan desa harus mematuhi SOP yang ditetapkan. Suspect covid-19 hanya boleh dibawa satu jenis ambulans yang sudah memenuhi standar.
“Dalam membawa pasien tidak boleh menggunakan ambulans sembarangan. Kita harus pastikan ini dan meminta kerja sama semua pihak,” ujarnya.
Sementara pelayanan mobil keliling yang melayani dokumen kependudukan bisa terus dilanjutkan. Hal itu guna mengurangi kepadatan antrean di kantor kecamatan atau Disdukcapil.