Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung menggelar pembekalan kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), di Desa/Pekon Gunungkasih, Kecamatan Pugung, dan Desa/Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip, Tanggamus.
Pembekalan yang dilangsungkan pada Minggu, 10 Oktober 2021, dalam rangka mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran seperti kampanye SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dan politik uang serta adanya penyebaran berita hoaks/bohong.
Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan merupakan sarana untuk melaksanakan pendidikan pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan. DP3 merupakan salah satu program prioritas KPU RI dalam rangka Peningkatan Partisipasi Pemilih di Indonesia sampai tahun 2024 yang diselenggarakan di 34 provinsi dengan masing-masing dua lokasi.
Di Provinsi Lampung, kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus dengan pertimbangan berdasarkan daerah dengan partisipasi rendah pada pemilu tahun 2019 yaitu 76,28%. Pertimbangan lain yaitu Kabupaten Tanggamus tidak terlalu jauh dari Kantor KPU Provinsi Lampung dan tidak melaksanakan pemilihan tahun 2020. Dua lokus tersebut yaitu di dusun 4, Pekon Gunungkasih, Kecamatan Pugung dengan partisipasi 42,79% dan di Dusun 4, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip dengan partisipasi 49,46%.
“Total peserta 25 orang, diberikan pembekalan,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung, Antoniyus, melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Oktober 2021.
Ia juga menjelaskan para peserta diberi materi modus operandi dan solusi kampanye SARA, yang terdiri dari pendidikan pemilih dalam upaya pencegahan politik uang. Selanjutnya, dalam pemaparan menangani materi teknik dan metode identifikasi berita hoaks, dan lainnya.
Menurutnya, cara mengidentifikasi berita hoaks seperti berhati-hati dengan judul provokatif, mencermati alamat situs, memeriksa fakta, mengecek keaslian foto serta dapat berpartisipasi dalam grup diskusi/forum antihoaks.
Di sisi lain, Akademisi FISIP Unila, Darmawan Purba menjelaskan, SARA merupakan pandangan ataupun tindakan yang didasari dengan pikiran sentimen mengenai identitas diri yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan, dan golongan.
“Salah satu solusi mengatasi kampanye SARA adalah dengan meningkatkan peran tokoh masyarakat, baik para agamawan, tokoh adat, maupun pimpinan ormas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas agar selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan,” kata Darmawan Purba yang juga menjadi salah satu pemateri.