Kota Agung (Lampost.co) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus setujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tanggamus tahun anggaran 2019. Tanggapan ini terungkap pada sidang paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2020 di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Sidang juga dihadiri oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wakil Bupati AM. Syafi’i, Forkopimda, Inspektur, para Asisten dan kepala OPD.
Dalam sambutannya, Dewi Handajani mengatakan sebelumnya pada 30 April 2020, dirinya telah menyampaikan LKPj Bupati Tanggamus TA 2019. Hal ini tentu saja sebagai bahan evaluasi atas kinerja pemerintahan daerah Kabupaten Tanggamus sepanjang tahun tersebut.
“Sebagaimana diketahui sejak disampaikannya LKPj ini, jajaran anggota dewan telah melaksanakan pembahasan dan evaluasi. Hasil keputusannya telah kita dengar bersama dan semoga ini menjadi pengalaman untuk menjadi lebih baik kedepan,” katanya.
Sementara terhadap seluruh catatan evaluasi dari LKPJ ini, baik yang berupa rekomendasi, masukan dan kritikan akan dijadikan perhatian bersama sebagai kontribusi positif. Telah disadari bersama jika dalam pelaksanaan pembangunan masih terdapat beberapa kekurangan. Namun upaya penyempurnaan akan terus dilakukan dari tahun ke tahun demi mencapai harapan bersama dan kesejahteraan masyarakat Tanggamus.
Karena itu, kepada seluruh kepala OPD diminta untuk benar-benar mencermati berbagai masukan dan kritikan tersebut. Jika selama ini terdapat ego sektoral yang berakibat pada kurang konsistennya pencapaian kinerja RPJMD Kabupaten Tanggamus, maka diharapkan hal tersebut dapat diluruskan kembali.
“Ini demi proses pembangunan di Kabupaten Tanggamus berjalan secara sistematis dan sesuai dengan rambu-rambu yang ada,” kata Bupati.