Kotaagung (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus membantah maraknya informasi yang menyebut Masjid Islamic Center Kotaagung akan diubah menjadi Mal Pelayanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Hamid H. Lubis mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait alih fungsi tersebut.
Menurutnya, setiap pembangunan dan program harus selaras dengan Program 55 Aksi Bupati Tanggamus. Untuk itu, perubahan status Masjid Islamic Center hanya bersifat pembicaraan awal yang tidak ditindak-lanjuti.
“Kalau yang sudah menjadi program adalah sesuai 55 Aksi Bupati, yakni Masjid Islamic Kotaagung akan berdampingan dengan pesantren. Hanya karena keterbatasan anggaran harapan itu belum terwujud,” kata Lubis, Jumat, 12 Februari 2021.
Informasi perubahan status masjid ini dianggap meresahkan warga. Dia menduga hal itu sengaja diembuskan pihak-pihak yang memiliki kepentingan lain sehingga memicu reaksi masyarakat.
“Sepertinya memang ada yang memanfaatkan situasi ini, padahal ini hanya bersifat obrolan bukan program. Dan yang sudah menjadi program adalah persiapan adanya Masjid Agung di Tanggamus yang berlokasi nantinya di Jalinbar (Jalan Lintas Barat),” ujarnya.
Dalam 55 Aksi Bupati, kata Lubis, ada aksi yang menitik-beratkan perhatian terhadap santri atau santriwati. Artinya ada program untuk pengembangan pondok pesantren dalam skala besar. Jadi informasi pengalih fungsian Mesjid Islamic Kotaagung yang beredar tersebut tidak benar adanya.
“Sebagai bukti itu bukan sebuah program tidak ada di TA 2021 yang menganggarkan kegiatan perencanaan apalagi pelaksanaan alih fungsi Masjid Islamic Center,” tandasnya.