Kotaagung (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memutuskan pemberlakuan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah kepada para pegawainya mulai 23 sampai 25 Juni 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus, Sabaruddin, mengatakan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari agenda rapid test antigen bagi pegawai di lingkungan Pemkab Tanggamus. Dari tes tersebut, sebanyak 19 orang dinyatakan reaktif.
“Menindaklanjuti hasil rapid antigen yang sudah digelar,” kata dia, Selasa, 22 Juni 2021.
Menurut dia, pegawai dengan hasil tes reaktif covid-19 tersebut sudah diminta melakukan isolasi mandiri sampai hasil tes PCR keluar. Apabila hasilnya positif covid-19, maka ada kemungkinan kebijakan WFH diperpanjang.
“Untuk perkembangan selanjutnya kami akan evaluasi dan bahas lagi,” terang Sabaruddin.
“Kerja dari rumah dilakukan demi mengurangi kegiatan tatap muka. Kerja dan rapat bisa melalui media video call, telepon, atau lainnya,” ujar dia.