Bandar Lampung (Lampost.co) – Gubernur Lampung mengesahkan upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung 2023 menjadi Rp2.991.349 per bulan mulai 1 Januari 2023.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor G/744/V.08/HK/2022 yang disahkan 7 Desember 2022.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjelaskan pihaknya mengajukan kenaikan UMP 8,03 persen dari Rp2,7 juta.
“Alhamdulillah disetujui gubernur,” kata Eva, Kamis, 8 November 2022.
Dalam SK Gubernur Lampung itu dijelaskan pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan. Ketentuan itu dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil.