Bandar Lampung (Lampost.co)–Wali kota Bandar Lampung, Eva Dwiana meminta warganya untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh jajarannya. Selain pungli, Wali Kota Eva juga minta masyarakat lapor jika ada praktik percaloan di wilayah kerjanya.
“Lapornya bisa ke bunda atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung. Jangan takut kalau memberikan informasi kepada kami, kalau salah akan kami tindak,” katanya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Agustus 2023.
Eva mengatakan untuk mengurus perizinan saat ini jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Sebab seluruh perizinan dalat diajukan melaluii Online Single System (OSS). Pengurusan izin melalui OSS tidak dipungut biaya alias gratis.
“Harus telitinya perizinan, kalau sudah mengurus izin secara online, ya harus tetap dilihat di lokasi atau cek di lapangan,” terangnya.
Untuk itu Wali Kota Eva meminta kepada masyarakat patuhi aturan yang telah ditetapkan agar kepengurusan perizinan usaha dapat lancar. Syarat perizinan yang harus dipenuhi biasanya seperti seperti NIB, PBG, AMDAL, dan lain sebagainya.
“Kami ingin penggiat usaha di Bandar Lampung ini sesuai aturan karena kami ingin semuanya maju. Kami tidak tebang pilih, semua masyarakat penggiat usaha semua harus bisa berkembang di Kota Bandar Lampung. Dengan cara diberikan kemudahan sesuai izin,” jelasnya.