BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Catatan kinerja 100 hari pertama peletakan dasar pelaksanaan program, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chununia Chalim terus melakukan pembangunan di berbagai bidang. Salah satunya dengan membangun birokrasi melayani.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 AUPB bertujuan agar penyelenggaraan administrasi pemerintahan dilakukan secara tertib, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.
“Untuk mewujudkannya birokrasi yang bersih dan melayani dilakukan upaya konsolidasi internal meliputi kepegawaian, aset, keuangan, dan kelembagaan,” katanya dalam Expose 100 Hari Kerja Gubernur Lampung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Jumat 20 September 2019.
Selanjutnya ia mengatakan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mempunyai peran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai amanat PP 12 Tahun 2017. Konsolidasi eksternal dilakukan dengan peningkatan efektifitas koordinasi Forkopimda, Pemerintah Pusat, BUMN, Instansi Vertikal, dan Kabupaten/Kota.
“Upaya 100 Hari Kerja Pertama dilakukan untuk memberikan landasan berpijak/kebijakan untuk pembangunan ke depan dan harus dituntaskan pada awal periode pemerintahan,” katanya.