Bandar Lampung (Lampost.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung melakukan pembayaran zakat fitrah dan mal melalui Baznas.
Pembayaran zakat sekaligus gerakan Membayar Zakat yang diprakarsai oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung, berlangsung di Mahan Agung (Rumah Dinas Gubernur), Selasa, 18 April 2023.
Gubernur Arinal mengawali pembayaran zakat fitrah kepada Dr. Mahmudin Bunyamin dan Wagub Chusnunia kepada Ustd Qomarunizar selaku petugas amil zakat Baznas Provinsi Lampung, melalui metode pembayaran digital yang mudah dan cepat dengan memindai QR Code atau Kode QR BAZNAS.
Baca juga: Pemprov Lampung Serahterimakan Zakat Senilai Rp394 Juta ke Baznas Lampung
Guna memperkuat penggalangan zakat di instansi Pemerintah, Gubernur Lampung sebagai Umara telah mengeluarkan Surat Edaran No: 451-12/1240/02/2023 tentang Pelaksanaan Zakat, Fitrah, Profesi, Maal, Infaq dan Shodaqoh pada tanggal 24 Maret 2023.
“Kita tahu, zakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kita utamanya para mustahik. Saya betul-betul berharap melalui gerakan membayar zakat makin menambah kesadaran bagi kita akan pentingnya membayar zakat bagi umat Islam,” ujar Gubernur.
Baca juga: Baznas Ajak Masyarakat Salurkan Zakat ke Lembaga Resmi
Gubernur melanjutkan, dalam pelaksanakan penyaluran zakat tidak asal potong, ada aturan hukum agama yang perlu dijalankan. Terlebih dahulu ada surat peryataan dari Muzaki yang sudah sampai nisab dan haulnya. Bagi ASN yang penghasilannya tidak sampai batas minimal (nishab) tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat. “Jadi tidak asal potong tidak ada paksaan. Tapi saya yakin dan percaya ASN yang muslim di lingkungan Pemprov Lampung menyadari akan pentingnya zakat,” tambah Gubernur.
Gubernur juga berharap dana yang dihimpun Baznas dari zakat ASN dan masyarakat agar dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk membantu saudara-saudara kita terutama yang mengalami kesulitan, juga membantu mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh.
“Melalui kesempatan ini, saya mengimbau kepada seluruh Pejabat Negara, Bupati/Walikota beserta jajarannya di Provinsi Lampung, seluruh pejabat BUMN dan BUMD, Perusahaan swasta untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Baca juga: Zakat Pembersih Jiwa dan Harta
Karena salah satu peran Baznas yaitu, membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu, saya mendorong 15 kebupaten/kota agar dapat mengembangkan kampung zakat atau Kampung Baznas. Dimana program Kampung Baznas sebagai upaya penuntasan kemiskinan yang berbasis pada daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal dengan prinsip amanah, bertanggungjawab, berkelanjutan, partisipatif dan terintegritas.
Diharapkan, dana yang dihimpun oleh Baznas dari masyarakat dapat digulirkan kembali ke masyarakat yang berhak/kurang mampu (mustahiq). Pemprov Lampung sangat mendukung pelaksanaan Program Kampung Zakat/Kampung Baznas yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang nantinya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. “Kita tidak hanya bisa mengatakan zakat itu penting, tapi bukti penting itu harus kita buktikan dengan menunaikan zakat,” ujar Arinal.
Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Lampung H. Iskandar Zulkarnain menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Lampung yang telah mendorong jajaran ASN di Lingkungan Pemprov Lampung untuk membayar zakat melalui Baznas.
Melalui dana zakat dari para muzakki, nantinya akan disalurkan kepada mustahik. Kemudian Baznas bersama Pemprov dan stakeholder terkait siap membentuk Kampung Baznas.
Iskandar juga melaporkan, bahwa Baznas bekerja sama dengan BSI, Pemprov, Lampung Post telah melaksanakan Gema Ramadan BSI bersama Baznas Lampung. Kegiatan yang diisi dengan perlombaan dan pasar Ramadan berlangsung satu bulan.