Bandar Lampung (Lampost.co)— Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan Pemerintah Pusat akan mengucurkan dana senilai Rp800 miliar untuk perbaikan kerusakan jalan provinsi maupun kabupaten/kota di Lampung.
Jumlah ini dinilai relevan dengan besaran nominal yang telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung guna perbaikan jalan rusak.
“Anggaran instruksi presiden senilai Rp800 miliar sesuai dengan usulan pemprov untuk 15 ruas jalan rusak. Jadi misal Rp600 miliar itu untuk perbaikan dan Rp200 miliar untuk penyempurnaan. Jika anggaran ini kurang maka disesuaikan, tapi kalau lebih akan dialihkan ke ruas lainnya yang perlu diperbaiki,” kata dia, Senin, 08 Mei 2023.
Baca juga: Pemkab Lamteng Masih Menunggu Rincian Alokasi Rp800 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Kerusakan jalan adalah permasalahan yang perlu segera dituntaskan. Melalui instruksi presiden (inpres) tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, ia berharap perbaikan tersebut dapat berjalan dengan cepat. Sehingga kegiatan perekonomian masyarakat Lampung kian meningkat. “Adanya inpres ini agar pengerjaan perbaikan jalan bisa dikerjakan lebih cepat,” kata dia.
Arinal menuturkan pihaknya akan membentuk tim untuk pengawasan pelaksanaan program perbaikan jalan. “Mulai dari DPRD, BPK, Kepolisian daerah, juga kejaksaan akan ikut mengawasi. Jadi mulai dari sebelum dilakukan, saat proses berjalan, hingga setelah dilakukan. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak menguntungkan semua pihak,” kata dia.
Baca juga: Akibat Lama Rusak Parah, Pusat akan Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung
Lebih lanjut, dia juga memaparkan jumlah anggaran Provinsi Lampung untuk rekonstruksi dan rehabilitasi ruas jalan provinsi selama tiga tahun terakhir, yaitu pada 2021 sebesar Rp260,6 miliar, 2022 sebesar Rp439,63 miliar, dan Rp656,07 miliar pada 2023.