BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Sebanyak 43 warga kelurahan Pasirgintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, antusias mengikuti sosialisasi tentang pengelolaan aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Rabu (29/11/2017). Mereka merupakan warga selama ini menempati rumah perusahaan dan lahan aset PT KAI.
Sosialisasi digelar di gedung eks Dirpamobvit Polda Lampung di Jalan Teuku Umar, Pasirgintung, Tanjungkarang Pusat. Senior Manajer Penjagaan dan Pengusahaan Aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang M Arif Nurul Falah mengatakan KAI ditugaskan oleh negara bukan hanya untuk menjaga aset yang dimilikinya. Pihaknya juga diwajibkan untuk mendayagunakan aset tersebut sesuai UU dan peraturan yang berlaku.
“Sehingga menghasilkan pendapatan yang disetorkan ke perusahaan dan sebagian pendapatan tersebut disetorkan kepada negara berupa dividen atau PNBP (pendapatan negara bukan pajak),” kata Arif dalam rilisnya kepada lampost.co, Rabu (29/11/2017).
Arif menambahkan pihaknya tidak akan pernah melakukan penggusuran. Hal itu dilakukan selama warga yang menempati aset PT KAI tertib melaksanakan hak dan kewajibannya yang tertuang dalam ikatan kontrak. Asisten Manajer Pengusahaan Aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang Agus Prabowo mengatakan pembayaran sewa bisa dilakukan memakai termin atau dicicil. Hal itu sesuai kesepakatan atau kesanggupan penyewa sehingga tidak terasa berat.
Dia menguraikan warga yang menggunakan aset KAI sebagian ada yang memanfaatkan untuk rumah tinggal maupun untuk kepentingan komersial. Untuk itu, pihaknya akan memilah-milah tarif sewa aset KAI tersebut.
“Untuk yang digunakan sebagai rumah tinggal tentu lebih ringan sewanya dibanding dengan untuk kepentingan komersial atau niaga. Selanjutnya kami akan mendata dengan cara door to door ke rumah penyewa,” Ujarnya.
Sewa Lahan
Setelah mendengarkan penjelasan PT KAI, warga sepakat untuk melakukan ikatan kontrak sewa lahan atau rumah perusahaan. Rahmat S, warga Jalan Manggis, Pasirgintung, mengatakan dia siap melakukan ikatan kontrak sewa aset KAI. “Mohon pertimbangan dalam hal biaya sewanya agar terjangkau dan tidak memberatkan,” ujarnya.
Eka Risti, warga Pasirgintung, juga mengakui keluarga besarnya menempati rumah perusahaan PT KAI. Bahkan, halamannya telah dibangun kios-kios tempat berniaga di dekat pasar. “Untuk itu kami mohon agar KAI memproses segera kontraknya,” kata dia.
Hal serupa diungkapkan Ibu Aminudin, janda pensiunan KAI, yang menempati rumah perusahaan PT KAI. Dia sepakat untuk melakukan ikatan kontrak sewa lahan.
Tidak hanya secara lisan, warga peserta sosialisasi juga langsung mendatangi meja drive thru untuk menanyakan syarat melakukan ikatan kontrak sewa. Seluruh pertanyaan akan kelengkapan data yang harus diserahkan warga dijawab langsung oleh unit aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang.