BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan memiliki lampiran asli groondkaart yang disebut besluit dan staatsblad. Hal tersebut menepis penilaian berbagai oknum yang menilai PT KAI Divre IV Tanjungkarang hanya mempunyai salinan adendum dalam melaksanakan pembongkaran bangunan masyarakat.
Tim Penelusuran Arsip PT KAI Harto Juwono menjelaskan, banyak pihak menilai KAI tidak memiliki tanda bukti asli kepemilikan aset-aset tanahnya. Sebab, diseluruh daerah Indonesia hanya memiliki salinan lampiran groondkaart untuk memutuskan bidang lahan milik Badan Usaha Milik Negara.
Namun, sesungguhnya persepsi tersebut salah. Sebab, lampiran asli groondkaart itu tersimpan di kantor pusat PT KAI. Sedangkan jajaran di provinsi sengaja hanya diberikan salinan. Hal itu untuk menjaga lampiran groondkaart yang asli.
“Kami tidak berikan aslinya ke daerah, karena kalau surat itu sanpai rusak apalagi hilang maka kami jadi nggak ada bukti lagi. Untuk itu yang didaerah hanya diberikan fotocopynya saja,” kata dia dalam paparannya kepada awak media di stasiun Ambarawa, Jawa Tengah, Rabu (2/5/2018).
Menurutnya, lampiran asli rentan rusak, karena material kertas yang tua. Untuk itu, adendum asli dikeluarkan hanya untuk kepentingan hukum.
“Aslinya dikeluarkan jika ada forum untuk menghasilkan keputusan hukum. Selebihnya, kalau didaerah mau fotocopy dan di scan lalu dilegalisir, nggak ada masalah,” ujarnya.