Tuesday, May 26, 2026
Pemerintahan Provinsi Lampung
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemerintahan Provinsi Lampung
No Result
View All Result
Home Headline

Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Lampung Mulai 17 April 2023

April 3, 2023
in Headline
Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Lampung Mulai 17 April 2023
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung (Lampost.co)–Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi saat arus mudik dan balik lebaran 2023. Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menerapkan jadwal pembatasan angkutan barang saat mudik 2023. Penerapan ini dilakukan agar menghindari penumpukan kendaraan pada periode mudik lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan untuk pembatasan angkutan barang selama arus mudik terbagi menjadi tiga periode yakni  pertama pada 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.

“Kemudian pembatasan angkutan barang arus balik pertama dimulai pada 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan 26 April 2023 pukul 08.00 WIB. Pembatasan angkutan barang arus balik kedua dimulai pada 29 April pukul 00.00 sampai dengan 02 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.

“Pembatasan operasional mobil barang meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan atau JBI lebih dari 14.000 kg, selain itu mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih,” kata Bambang Sumbogo, Senin, 02 April 2023.

Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Diprediksi 18-21 April

Selanjutnya kereta tempelan atau kereta gandengan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu hasil tambang dan bahan bangunan tidak boleh melintas.

“Kendaraan barang yang dikecualikan dapat melintas saat melintas di periode mudik di antaranya BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan sepeda motor mudik atau balik,” kata dia.

Bambang mengatakan untuk mobil barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang serta dengan memuat jenis barang yang diangkut.

“Serta dilengkapi data tujuan pengiriman barang seperti nama dan alamat pemilik barang serta surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri. Hal ini akan lebih terbaca oleh petugas,” kata dia.

Tags: #pemprovAngkutan LebaranDishub
Previous Post

Pemprov Lampung Canangkan Kampung Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan

Next Post

Pemprov Lampung Jaga Inflasi pada Ramadan dan Idulfitri 2023

Next Post
Pemprov Lampung Jaga Inflasi pada Ramadan dan Idulfitri 2023

Pemprov Lampung Jaga Inflasi pada Ramadan dan Idulfitri 2023

Gubernur Lampung Ingatkan ASN Tidak Terima Gratifikasi Jelang Idulfitri

Gubernur Lampung Ingatkan ASN Tidak Terima Gratifikasi Jelang Idulfitri

Pemprov Lampung Upaya Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pemprov Lampung Upaya Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kendaraan Angkutan Barang Dialihkan ke Kantong Parkir Selama Mudik Lebaran 2023

Kendaraan Angkutan Barang Dialihkan ke Kantong Parkir Selama Mudik Lebaran 2023

Gubernur Lampung Minta Pejabat Jajarannya Tak Hedonisme

Gubernur Lampung Minta Pejabat Jajarannya Tak Hedonisme

Berita Terbaru

Safari Ramadan
Headline

Pemprov Lampung Dijadwal Safari Ramadan di Kalianda pada 21 Maret 2024

March 19, 2024

Kalianda (Lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dijadwalkan akan melaksanakan Safari Ramadan di Kabupaten Lampung Selatan, bertempat di Masjid Agung Kalianda, Kamis,...

Read moreDetails
Hari Air

Gubernur Lampung Lepas Peserta Water Day Run Peringati Hari Air Se-Dunia

March 10, 2024
LHM 2024

Pemprov Cek Persiapan Lampung Half Marathon 2024 Digelar April Mendatang

March 8, 2024
Penghargaan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan dalam Ajang Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024

March 8, 2024
Perbaikan Jalan

Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan

March 4, 2024
Facebook Twitter
Pemerintahan Provinsi Lampung

Microsite ini adalah laman berita kerja sama Harian Umum Lampung Post dengan Pemprov Lampung. Lampost.co adalah situs berita yang diterbitkan oleh PT. Suara Nada Alam Indah. NIB : 9120102863787 yang berkedudukan di Lampung, tepatnya Gedung Lampung Post Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Pemerintahan Provinsi Lampung

Pemerintahan Provinsi Lampung

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.