Bandar Lampung (Lampost.co)–Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi saat arus mudik dan balik lebaran 2023. Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menerapkan jadwal pembatasan angkutan barang saat mudik 2023. Penerapan ini dilakukan agar menghindari penumpukan kendaraan pada periode mudik lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan untuk pembatasan angkutan barang selama arus mudik terbagi menjadi tiga periode yakni pertama pada 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.
“Kemudian pembatasan angkutan barang arus balik pertama dimulai pada 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan 26 April 2023 pukul 08.00 WIB. Pembatasan angkutan barang arus balik kedua dimulai pada 29 April pukul 00.00 sampai dengan 02 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
“Pembatasan operasional mobil barang meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan atau JBI lebih dari 14.000 kg, selain itu mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih,” kata Bambang Sumbogo, Senin, 02 April 2023.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Diprediksi 18-21 April
Selanjutnya kereta tempelan atau kereta gandengan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu hasil tambang dan bahan bangunan tidak boleh melintas.
“Kendaraan barang yang dikecualikan dapat melintas saat melintas di periode mudik di antaranya BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan sepeda motor mudik atau balik,” kata dia.
Bambang mengatakan untuk mobil barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang serta dengan memuat jenis barang yang diangkut.
“Serta dilengkapi data tujuan pengiriman barang seperti nama dan alamat pemilik barang serta surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri. Hal ini akan lebih terbaca oleh petugas,” kata dia.







