Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Lampung pada Senin, 20 November 2023.
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan rapat itu memberikan kesepakatan akhir soal rancangan peraturan daerah tentang APBD 2024 dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2024.
“Hasil kesepakatan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja terhitung dari tanggal persetujuan,” ujar Fahrizal, Senin, 20 November 2023.
Persetujuan RAPBD 2024 itu sebagai dasar hukum dan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang taat pada peraturan perundang-undangan.
Dalam kesepakatan itu, DPRD dan Pemprov menyepakati besaran pendapatan daerah Rp8.342.203.125.430 dan belanja daerah Rp8.333.594.479.430.
Kemudian pembiayaan daerah dengan komponen penerimaan pembiayaan Rp99.666.494.000 dan pengeluaran pembiayaan Rp108.275.140.000







