Friday, May 1, 2026
  • Login
Microsite Universitas Teknokrat Indonesia
  • Akademik
  • Berita
  • Humaniora
  • Kerja Sama
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Rektorat
  • Teknologi
No Result
View All Result
Microsite Universitas Teknokrat Indonesia
  • Akademik
  • Berita
  • Humaniora
  • Kerja Sama
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Rektorat
  • Teknologi
No Result
View All Result
Microsite Universitas Teknokrat Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dan Aksi Pemblokiran Rel: Tantangan Keselamatan Perkeretaapian di Indonesia

Oleh: Ir. Hadyan Arifin Bustam, S.T., M.T., Dosen Prodi S1 Teknik Sipil – Universitas Teknokrat Indonesia

March 28, 2026
in Opini
Ir. Hadyan Arifin Bustam, S.T., M.T., Dosen Prodi S1 Teknik Sipil, Universitas Teknokrat Indonesia

Ir. Hadyan Arifin Bustam, S.T., M.T., Dosen Prodi S1 Teknik Sipil, Universitas Teknokrat Indonesia

252
VIEWS

FENOMENA kecelakaan (temper) di perlintasan sebidang yang disertai aksi pemblokiran jalur rel oleh masyarakat merupakan masalah serius dalam sistem perkeretaapian di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, tren kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Divre IV Tanjungkarang menunjukkan tren yang masih mengkhawatirkan.

Data menunjukkan tahun 2024, tercatat sebanyak 26 kejadian kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, yang makin menegaskan risiko keselamatan di perlintasan sebidang masih cukup tinggi. Kondisi ini bahkan memburuk pada tahun 2025, di mana hingga pertengahan tahun saja jumlah kejadian telah mendekati bahkan melampaui tahun sebelumnya, dengan total korban meninggal mencapai 17 orang.

Kondisi ini menunjukkan perlintasan sebidang masih menjadi titik paling rawan dalam sistem transportasi karena mempertemukan langsung kendaraan jalan raya dengan kereta api yang tidak dapat berhenti secara mendadak.

Secara teknis, jalur kereta api merupakan ruang khusus yang harus steril dari gangguan. Namun, kondisi di lapangan termasuk di wilayah Bandar Lampung masih banyak ditemukan perlintasan sebidang, baik resmi maupun tidak resmi, dengan tingkat pengamanan yang bervariasi.

Sebagian perlintasan masih tidak dijaga atau memiliki fasilitas keselamatan yang terbatas, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan. Dalam kondisi seperti ini, tindakan pemblokiran rel oleh masyarakat justru memperparah risiko karena mengganggu sistem keselamatan utama dan operasional kereta api.

Dari sisi hukum, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api, sedangkan Pasal 180 melarang segala perbuatan yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan perkeretaapian.

Dengan demikian, pemblokiran jalur rel, baik karena protes maupun ketidaktahuan, dapat mengganggu sistem keselamatan dan operasional kereta api. Tidak hanya berbahaya tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.

Sebagai solusi, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Dari sisi teknis, perlu dilakukan penutupan perlintasan liar serta pembangunan infrastruktur alternatif seperti flyover dan underpass.

Dari sisi operasional, peningkatan penjagaan dan pemasangan sistem keselamatan otomatis di perlintasan sangat penting. Selain itu, edukasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan agar memahami rel kereta api bukan ruang publik. Di sisi lain, pemerintah dan operator juga perlu menyediakan akses mobilitas yang memadai agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keselamatan.

Permasalahan ini tidak dapat diselesaikan satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, operator kereta api, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi terbaik. Melalui sinergi tersebut, diharapkan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalkan, sehingga tercipta sistem transportasi perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan di masa mendatang.

 

 

Tags: Bandar LampungDisiplin Berlalu LintasDivre IV TanjungkarangEdukasi KeselamatanHukum PerkeretaapianInfrastruktur TransportasiKecelakaan KeretaKesadaran MasyarakatKeselamatan Kereta ApiKeselamatan TransportasiPerlintasan SebidangStop Blokir RelTertib RelTransportasi AmanTransportasi IndonesiaZero Accident
Previous Post

Teknokrat–Hotel Emersia Perkuat Kolaborasi, Dorong Kampus Hijau dan Industri Berkelanjutan

Next Post

Teknokrat–BRIN Perkuat Kolaborasi Riset, Dorong Inovasi Energi Berkelanjutan

Next Post
Teknokrat–BRIN Perkuat Kolaborasi Riset, Dorong Inovasi Energi Berkelanjutan

Teknokrat–BRIN Perkuat Kolaborasi Riset, Dorong Inovasi Energi Berkelanjutan

Teknokrat Jadi Satu-Satunya PTS Pendukung Seleksi Polri 2026, Bukti Kualitas Kampus Lampung

Teknokrat Jadi Satu-Satunya PTS Pendukung Seleksi Polri 2026, Bukti Kualitas Kampus Lampung

Teknokrat Hadiri HUT Lampung ke-62, Mahathir Tegaskan Peran Kampus Dorong Inovasi dan Pembangunan Daerah

Teknokrat Hadiri HUT Lampung ke-62, Mahathir Tegaskan Peran Kampus Dorong Inovasi dan Pembangunan Daerah

Lulusan Teknokrat Lampung Ini Tembus PNS, Kisah Angga Leo Jadi Guru di Mesuji Bikin Bangga

Lulusan Teknokrat Lampung Ini Tembus PNS, Kisah Angga Leo Jadi Guru di Mesuji Bikin Bangga

Deretan Prestasi Internasional Universitas Teknokrat Indonesia, Peringkat 1 ASEAN hingga Juara Dunia

Deretan Prestasi Internasional Universitas Teknokrat Indonesia, Peringkat 1 ASEAN hingga Juara Dunia

Berita Terkini

5
Akademik

Dukung Digitalisasi Polda Lampung, Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Kembangkan Aplikasi SIPNONA

by isnovan
April 30, 2026
220

Bandar Lampung (Lampost.co)–Universitas Teknokrat Indonesia (UTI), kampus terbaik di Lampung, kembali mengukuhkan posisinya sebagai PTS Terbaik ASEAN dengan menghadirkan solusi...

Read moreDetails
International Visiting Lecture Series

Perkuat Wawasan Global, Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Kuliah Internasional Teknik Sipil Bareng Pakar Malaysia

April 30, 2026
221
Dr. Ir. Lilik Ariyanto, S.T., M.T., I.P.M., ASEAN Eng.–Dosen Prodi S1 Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia

Pentingnya Kolaborasi Akademisi dan Asosiasi Tenaga Ahli Dalam Penyusunan Masterplan Pengendalian Banjir Kota Bandar Lampung

April 30, 2026
219
Universitas Teknokrat Indonesia Borong Juara Putra Putri Lampung 2026

Universitas Teknokrat Indonesia Borong Juara Putra Putri Lampung 2026

April 27, 2026
231
Dari Kampus ke Hanggar: Kisah Ananda Satrio Wicaksono Lulusan Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Mekanik Maskapai 

Inovasi Mahasiswa Teknokrat! Alat Perangkap Lalat Tenaga Surya Bantu Peternak Domba Lebih Produktif

April 26, 2026
232
Facebook Twitter
Microsite Universitas Teknokrat Indonesia

Microsite ini adalah laman berita kerja sama Harian Umum Lampung Post dengan Universitas Teknokrat Indonesia. Lampost.co adalah situs berita yang diterbitkan oleh PT. Suara Nada Alam Indah. NIB : 9120102863787 yang berkedudukan di Lampung, tepatnya Gedung Lampung Post Jalan Soekarno-Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung.

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat

Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Universitas Teknokrat Indonesia

Microsite Universitas Teknokrat Indonesia

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Akademik
  • Berita
  • Humaniora
  • Kerja Sama
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Rektorat
  • Teknologi

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.