Monday, May 4, 2026
universitaslampung
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
universitaslampung
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Rekrutmen KPU yang Berintegritas

adminmicroweb by adminmicroweb
November 18, 2019
in Berita Terkini, Kolom Pakar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nanang Trenggono, Akademisi FISIP Unila

ADANYA dugaan kuat telah terjadi pelanggaran dalam proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah membawa implikasi luas dan serius. Ketua Bagian Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Lampung yang juga mantan anggota tim seleksi anggota KPU Provinsi Lampung, Budiyono, telah melaporkan dugaan praktik suap dalam rekrutmen tersebut.

Keluasan dan keseriusan terlihat tidak semata-mata karena kesungguhan hati pelapor, tetapi juga animo yang tinggi dari institusi-institusi terkait, bahkan sudah menjadi perhatian media dan sorotan publik. Salah satu komisioner provinsi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena ada unsur etik yang berpotensi dilanggar.

Lalu, yang diduga pelaku transaksi suap juga dilaporkan ke kepolisian daerah. Bahkan, laporan juga disampaikan ke Komisi II DPR RI dan KPU RI. Selain itu, Komisi I DPRD Provinsi Lampung sebagai mitra kerja kepemiluan juga mendukung penuntasan kasus secara transparan. Apakah persoalan rekrutmen yang sudah mencuat ini akan menjadi momentum untuk melakukan koreksi dan perbaikan menyeluruh?

Seleksi penyelenggara pemilu periode 2019—2024 di Lampung adalah agenda urutan kedua terakhir sebelum Papua Barat. Dengan demikian, proses rekrutmen telah dilaksanakan hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Dalam seleksi, dinamika yang terjadi di wilayah-wilayah bisa berbeda-beda atau ada juga kemiripannya. Namun, dalam proses seleksi, persoalan sedemikian rupa yang menjadi sorotan media massa dan menjadi buah bibir khalayak luas maupun mencapai tingkat ekskalasi yang kuat baru kali ini terjadi.

Sejak berlaku UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, proses pemilihan dan penetapan anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota dilakukan langsung oleh KPU RI. Tidak lagi berjenjang seperti sebelumnya, yakni penyelenggara kabupaten/kota dibentuk oleh provinsi dan komisioner provinsi ditetapkan oleh pusat.

Mekanisme pembentukan tim seleksi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dilakukan dengan cara para calon mendaftarkan diri melalui surat elektronik (e-mail) atau surat ke KPU-RI. Pada awal seleksi di beberapa provinsi, KPU RI harus membuat jadwal yang ketat terjun ke daerah-daerah untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Lalu, uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota KPU kabupaten/kota (dapat) didelegasikan dan dilaksanakan oleh KPU provinsi.

Variabel Pengaruh

Dari proses rekrutmen komisioner di provinsi, kabupaten, dan kota yang sudah berjalan panjang dapat ditemukan variabel-variabel pengaruh yang perlu mendapat perhatian. Pertama, rentang kendali yang luas di seluruh provinsi memerlukan jadwal yang spartan bagi pusat untuk hadir di seluruh wilayah di Indonesia. Apalagi, saat itu proses seleksi bersamaan dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019. Akibatnya, selain jadwal yang padat, kecermatan dan intensitas kontrol kurang begitu maksimal dalam proses pembentukan tim seleksi, terutama di tingkat kabupaten/kota, sehingga kurang menghasilkan tim seleksi yang memiliki kapasitas kebijaksanaan yang memadai dalam pengambilan keputusan.

Kedua, selain variabel rentang kendali begitu luas, satu variabel pengaruh lain dalam penentuan diterima dan tidaknya calon penyelenggara adalah kecenderungan sikap in group out group yang cenderung ditampilkan terbuka. Tidak dimaksudkan untuk membandingkan dengan kondisi sebelumnya, tetapi untuk sekarang kecenderungan sikap ini dipraktikkan demikian khas. Variabel in group out group tampak memengaruhi proses seleksi sejak awal sampai dengan hasil akhir dari proses rekrutmen.

Dalam pembentukan tim seleksi, kekurangan informasi terkait kapasitas, reputasi, dan kiprah para calon cenderung dimediasi dengan kuatnya pendekatan in group. Dengan demikian, unsur subjektivitas tim seleksi menjadi salah satu faktor kelemahan tersendiri ketika dihadapkan dengan instrumen objektif yang digunakan dalam penilaian calon komisioner yang patut atau tidak patut diloloskan. Instrumen objektif yang ketat dan menentukan tidak bisa ditembus dengan penilaian subjektif. Namun, pada tahap tertentu, ketika memiliki kewenangan untuk meluluskan calon, pertimbangan dan mekanisme in group berjalan.

Sesungguhnya, preferensi asal-usul organisasi, kelompok, atau grup sebagai bagian dari unsur subjektivitas penilaian bukan sesuatu yang salah dan hal yang normal sepanjang diberlakukan dengan tepat. Jadi, perlu kebijaksanaan dalam menjalankan dan bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan (menjadi keniscayaan). Prinsip-prinsip kepastian, keadilan, dan kesetaraan harus tetap menjadi bagian yang menyatu dalam (komitmen) proses rekrutmen.

Dengan demikian, aspek ketiga, yakni tingkat objektivitas yang kuat atau terciptanya kesepakatan antarsubjektivitas dalam pengambilan keputusan di semua tingkatan, dapat dijaga dan dipelihara semaksimal mungkin. Dalam hal ini, sistem dan prosedur rekrutmen harus dipegang teguh dan tertib dan subjektivitas personal dikembalikan pada subjektivitas tim, lembaga, atau kolegialitas untuk semua tingkatan pengambilan keputusan.

Setidak-tidaknya, bila kondisi yang diharapkan ini dapat dicapai, tidak lagi muncul pesimisme bagi siapa saja, baik petahana yang sudah berkiprah sebagai penyelenggara maupun semua kalangan dari segala latar belakang, untuk sungguh-sungguh mengikuti kompetisi dalam proses seleksi yang sportif.

Nilai Integritas

Dalam menghadapi persoalan rekrutmen, KPU Provinsi Lampung sudah menggelar pleno dan menyampaikan hasilnya kepada publik, yakni agar tercipta kondusivitas, maka khalayak diharapkan menyerahkan penyelesaian pada institusi yang memiliki kewenangan, baik DKPP maupun pihak kepolisian daerah serta KPU-RI. Tampaknya ada pesan lain yang hendak disampaikan, yaitu apa pun hasil dari penyelesaian secara institusional, baik terbukti atau tidak terbukti, telah terjadi kesalahan tetap akan ditindaklanjuti dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan.

Integritas sudah menjadi core value dan corporate culture penyelenggara pemilu. Selama ini nilai integritas dipraktikkan, dijaga, dan dipelihara dalam performa yang wajib ditampilkan dalam kinerja sehari-hari, terutama dalam melaksanakan proses dan tahapan pemilu. Bahkan, untuk menjaga nilai integritas, secara kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP diformulasikan dalam undang-undang sebagai satu-kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

Kini, nilai integritas bahkan dihadapkan pada tantangan di tahap paling awal yang melahirkan sumber daya manusia yang wajib mengimplementasikan kode perilaku dan memelihara integritas itu sendiri. Oleh karena itu, meluasnya perhatian dan ekspos atas persoalan patut disikapi dengan penuh kebijakan. Sebab, hal tersebut mencerminkan perhatian sekaligus harapan besar khalayak agar seleksi penyelenggara pemilu berintegritas boleh jadi ada bagian yang hilang dapat segera ditemukan utuh kembali.

Previous Post

Pelatihan Tata Persuratan Bagi Tenaga Kependidikan

Next Post

FKIP Tingkatkan Kompetensi Kepsek Lewat Diklat

Next Post

FKIP Tingkatkan Kompetensi Kepsek Lewat Diklat

Recent Posts

  • Luthfia Zahra Delfi Sabet Juara I Pilmapres Unila 2026, Siap Berlaga di Tingkat Wilayah
  • FH Unila Perkuat Kolaborasi Akademik dengan FH UB, Tegaskan Komitmen Integritas di Dunia Pendidikan Hukum
  • Unila Dukung Visi Gubernur Lampung Menuju Indonesia Emas
  • Unila Gelar Pengajian Sambut Ramadan 1446 H, Ustaz Abdullah Kafi Hamdan Bahas Keutamaan Puasa
  • Unila Gelar Pengajian Isra Mikraj dan Launching Sahara 1446 H di Masjid Al-Wasii

Recent Comments

No comments to show.
Facebook Twitter

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.