Saturday, May 2, 2026
universitaslampung
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
universitaslampung
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Polda Lampung Gandeng Unila dan UPTD PPA Gelar Seminar Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Sri Agustina by Sri Agustina
August 9, 2023
in Berita Terkini, Headline
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Unila (Lampost.co)–Polda Lampung bekerja sama dengan Universitas Lampung (Unila) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar seminar dan sosialisasi peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kegiatan berlangsung di Aula Fakultas Pertanian (FP) Unila, Rabu, 9 Agustus 2023.

Seminar yang merupakan bagian dari rangkaian acara “Polwan Goes to Campus” ini diadakan dalam rangka memperingati hari jadi ke-75 Polisi Wanita Republik Indonesia tahun 2023. Selain mahasiswa Unila, kegiatan dihadiri perwakilan Tim Pengelola Prestasi Mahasiswa (TP2M) Unila Imam Mahmud, S.Sos., M.Sos., didampingi tim kemahasiswaan.

Dalam seminar ini, tim UPTD PPA yang diwakili Dwi Hafsah Handayani, S.Psi., dan Rini Larassati, S.Pd., M.Pd., menyampaikan materi mengenai pengetahuan tindak pidana kekerasan seksual serta sosialisasi peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Para peserta, terutama para mahasiswa, antusias mendengar materi yang disampaikan.

Saat membuka kegiatan, AKBP Endang Mustikawati, S.Psi., Psikolog, menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari perayaan hari jadi Polwan sekaligus kegiatan “Polwan Goes to Campus“.

Ia juga menegaskan pentingnya sosialisasi ini kepada mahasiswa sebagai upaya awal kepolisian untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Seminar ini juga merupakan kelanjutan dari beberapa regulasi terkait kekerasan seksual di perguruan tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan pendidikan tinggi. [Riky Fernando]

Tags: KekerasanPolwan Goes to CampusUnila
Previous Post

Fania Anjani Suharjo Raih Juara Tiga dan Juara Favorit Lomba Poster Pekan Iustitia VIII

Next Post

Mahasiswa Penjas FKIP Raih Juara 1 Kurash di Kualifikasi PON Aceh-Sumut XXI

Next Post

Mahasiswa Penjas FKIP Raih Juara 1 Kurash di Kualifikasi PON Aceh-Sumut XXI

Recent Posts

  • Luthfia Zahra Delfi Sabet Juara I Pilmapres Unila 2026, Siap Berlaga di Tingkat Wilayah
  • FH Unila Perkuat Kolaborasi Akademik dengan FH UB, Tegaskan Komitmen Integritas di Dunia Pendidikan Hukum
  • Unila Dukung Visi Gubernur Lampung Menuju Indonesia Emas
  • Unila Gelar Pengajian Sambut Ramadan 1446 H, Ustaz Abdullah Kafi Hamdan Bahas Keutamaan Puasa
  • Unila Gelar Pengajian Isra Mikraj dan Launching Sahara 1446 H di Masjid Al-Wasii

Recent Comments

No comments to show.
Facebook Twitter

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.