Sunday, May 3, 2026
universitaslampung
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
universitaslampung
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Bagian Kepegawaian Unila Gelar Coaching Clinic Penyelesaian Tugas Belajar

Sri Agustina by Sri Agustina
March 8, 2024
in Berita Terkini, Headline, Unila
0
Bagian Kepegawaian Unila Gelar Coaching Clinic Penyelesaian Tugas Belajar

Coaching Clinic penyelesaian Tugas Belajarbagi pegawai Unila. (Foto:Unila)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Unila (Lampost.co)–Bagian Kepegawaian Universitas Lampung (Unila) menggelar Coaching Clinic Penyelesaian Tugas Belajar di lingkungan kampus setempat dengan mengundang narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal, Kemdikbudristek di ruang sidang utama Rektorat, Jumat, 8 Maret 2024.

Kegiatan yang dibuka Koordinator Kepegawaian Indrayati Putri Idrus, S.H., M.H., ini diikuti para dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Unila sebagai peserta. Mereka merupakan kandidat yang akan mengikuti tugas belajar (tubel) maupun dalam proses penyelesaian tugas belajar.

Adapun narasumber yang hadir meliputi, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Yoga Muktiadhi Wiyono, S.E., M.B.A., dan Analis Kepegawaian Eva Astriana, S.E., M.S.M.

Utusan Biro SDM Dirjen Dikti ini menjelaskan pedoman dalam pengajuan tugas belajar yang sesuai prosedur mulai dari persyaratan, kelengkapan berkas, hingga penerbitan SK tugas belajar.

Yoga Muktiadhi Wiyono menguraikan, tugas belajar adalah penugasan yang diberikan pejabat berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau yang setara, baik di dalam maupun luar negeri.

Ia juga menguraikan dasar hukum mengenai aturan tugas belajar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemdikbudristek.

Sementara itu, Eva Astriana menuturkan, pembiayaan tubel bisa berupa beasiswa yang berasal dari APBN atau sumber lain yang resmi dan tidak mengikat, seperti bantuan dari pemerintah daerah, yayasan, lembaga, perusahaan atau organisasi berbadan hukum, baik dalam maupun luar negeri.

“Sebagai contoh, dosen yang melaksanakan tubel dari Unila beberapa mendapat dana dari fakultas. Selain itu, perlu diperhatikan beberapa syarat yang perlu dicermati semisal usia maksimal, yang sudah tercantum dan menjadi aturan baku dalam peraturan pengajuan persyaratan tugas belajar,” urainya. [Riky Fernando]

Tags: Coaching ClinicUnila
Previous Post

Fasilitasi Keterampilan Menulis, FH Unila Resmikan UKMF LWDC

Next Post

Delegasi Forpimawa Kunjungi Eduwisata Museum Mahkota Dipuncak Nur

Next Post
Delegasi Forpimawa Kunjungi Eduwisata Museum Mahkota Dipuncak Nur

Delegasi Forpimawa Kunjungi Eduwisata Museum Mahkota Dipuncak Nur

Recent Posts

  • Luthfia Zahra Delfi Sabet Juara I Pilmapres Unila 2026, Siap Berlaga di Tingkat Wilayah
  • FH Unila Perkuat Kolaborasi Akademik dengan FH UB, Tegaskan Komitmen Integritas di Dunia Pendidikan Hukum
  • Unila Dukung Visi Gubernur Lampung Menuju Indonesia Emas
  • Unila Gelar Pengajian Sambut Ramadan 1446 H, Ustaz Abdullah Kafi Hamdan Bahas Keutamaan Puasa
  • Unila Gelar Pengajian Isra Mikraj dan Launching Sahara 1446 H di Masjid Al-Wasii

Recent Comments

No comments to show.
Facebook Twitter

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.