Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Bandar Lampung agar tidak melakukan konvoi keliling menggunakan kendaraan saat malam takbiran 2024.
“Enggak boleh (konvoi malam takbiran),” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Senin, 8 April 2024.
Eva juga menyebut, pihaknya bakal melakukan pemantauan di sejumlah jalan protokol di Kota Tapis Berseri saat malam takbir.
Baca Juga:
Kapolda Minta Masyarakat Tidak Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran
“Kita akan keliling malam takbir melakukan pemantauan dan memastikan keamanan serta kenyamanan di Kota Bandar Lampung,” terangnya.
Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung Joni Asman menyebut Surat Edaran (SE) sudah terbit ihwal konvoi pada malam takbiran.
“Jadi disebutkan bahwa masyarakat dilarang konvoi menggunakan kendaraan bermotor, mobil juga sama, karena kan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Joni menyebut, imbauan tersebut guna mengantisipasi penumpukan kendaraan pada malam takbiran di Kota Bandar Lampung.
“Karena kan nanti macet dan juga ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Gangguan Lalu Lintas
Sebelumnya, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk merayakan malam Idulfitri dengan aman dan damai. Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika meminta agar warga tidak melakukan konvoi kendaraan saat malam takbiran.
Ia mengatakan, kegiatan konvoi kendaraan di jalan protokol berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas dan kecelakaan. Terlebih pada malam Idulfitri situasi lalu lintas sedang meningkat.
Konvoi kendaraan melanggar Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan untuk kepentingan tertentu yang mendapat persetujuan petugas Polri.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol,” kata dia, Senin, 8 April 2024.
Selain itu, kepolisian juga melarang penggunaan petasan saat malam lebaran. Penggunaan petasan atau kembang api yang bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua larangan itu juga sudah ada dalam maklumat Kapolda Lampung Nomor Mak/I/III/2024 beberapa waktu lalu. Pelarangan tersebut guna menciptakan situasi yang kondusif tanpa gangguan Kamtibmas.
Dalam maklumat itu bila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut, maka lakukan tindakan tegas sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
“Demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama, kami berharap masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan damai dan aman,” ujar Helmy.