Jakarta (Lampost.co) — Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Syarmadani mengungkapkan ada 1.158 ASN yang dugaannya melanggar netralitas selama tahapan Pilkada Serentak 2024. Kemendagri mengumumkan bahwa pihaknya telah memberi hukuman kepada 19 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas Pilkada Serentak 2024.
“Ada dugaan keterlibatan 1.158 ASN instansi daerah terkait netralitas. Ada 667 yang menunggu verifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena memang terpusat. Terpadu satu pintu untuk pengaduan,” kata Syarmadani dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024.
Selain itu, sebanyak 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Kemudian 4 aduan ASN dengan status kepegawaian berhenti, pensiun, APS (atas permintaan sendiri), atau sudah berhenti, pensiun,” ujarnya.
Syarmadani menjelaskan bahwa sebanyak 24 aduan ASN berstatus tidak terbukti melanggar netralitas, 27 aduan telah batal, dan 60 aduan berstatus ditolak.
“Rincian masing-masing daerahnya ada. Jadi, di aplikasi oleh BKN itu dari mulai Kabupaten Berau 2 laporan sampai Kalimantan Utara 1 laporan. Jadi, ada rinciannya, sudah ada tindak lanjut,” katanya.
Sebelumnya, pada rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan tidak ada ASN melanggar netralitas yang mendapatkan hukuman. Ia pun mendesak agar Kemendagri memberikan sanksi kepada ASN pelanggar netralitas di Pilkada 2024.
“Banyak sekali laporan ke kami, keterlibatan ASN, dan satu pun belum ada yang dapat sanksi. Bahkan, ada Sekda yang jelas-jelas memberikan voice note kepada semua ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon, tetapi sampai saat ini belum ada sanksi. Saya belum melihat dari Mendagri memberikan sanksi,” ujar Dede.