• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/06/2025 06:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

29 Hakim Terima Suap Hingga Rp107 Miliar Ungkap Krisis Integritas Peradilan Indonesia

Penyebab utama korupsi yang terus berlangsung di tubuh peradilan adalah lemahnya sistem pengawasan.

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
17/04/25 - 10:12
in Nasional
A A
Hakim penerima suap yang memvonis bebas Ronald Tannur. (ANT)

Hakim penerima suap yang memvonis bebas Ronald Tannur. (ANT)

Jakarta (lampost.co)–Korupsi di sistem peradilan Indonesia telah mencapai titik yang sangat memprihatinkan. Sejak 2011, sedikitnya 29 hakim terlibat dalam praktik suap yang totalnya mencapai Rp107 miliar.

Setiap hari, masyarakat berharap bisa mendapatkan keadilan yang jujur dan adil melalui sistem peradilan. Namun, temuan ini menambah daftar panjang kasus yang merusak citra lembaga pengadilan. Praktik suap ini berhubungan langsung dengan vonis yang diberikan oleh hakim yang terlibat. Hal ini merusak keyakinan publik terhadap integritas dan keadilan yang seharusnya dijaga oleh sistem hukum.

Penyebab utama korupsi yang terus berlangsung di tubuh peradilan adalah lemahnya sistem pengawasan. Dalam banyak kasus, korupsi terjadi karena kurangnya transparansi dan mekanisme kontrol yang efektif di lembaga peradilan. Sistem yang ada saat ini justru memperburuk keadaan dengan membuka celah bagi korupsi berkembang dalam waktu yang cukup lama.

“Penyebab terjadinya korupsi adalah kurangnya pengawasan dan transparansi di dalam tubuh peradilan itu sendiri,” ungkap salah satu peneliti ICW. Sistem yang ada saat ini justru memperburuk keadaan karena lemah dalam mengawasi praktik-praktik yang merusak sistem peradilan ini.

Penting untuk mengeksplorasi bagaimana pengawasan internal dan eksternal dapat diperkuat. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik suap ini dapat diminimalisir. Selain itu, pendekatan yang lebih transparan dan akuntabel juga akan mendukung perbaikan sistem peradilan. Tanpa itu, korupsi di kalangan hakim akan terus mengancam integritas peradilan.

Suap dalam Kasus Besar

Salah satu contoh yang paling mencolok adalah kasus yang melibatkan ekspor minyak goreng. Di dalam kasus ini, sejumlah hakim menerima suap untuk mempengaruhi hasil putusan. Tiga hakim yang terlibat menerima suap antara Rp4 hingga Rp6 miliar untuk memenangkan pihak yang bersalah.

“Para hakim yang terlibat dalam kasus besar ini menerima suap untuk memengaruhi hasil putusan yang sangat menguntungkan pihak yang seharusnya mendapat hukuman berat. Ini adalah indikasi bahwa korupsi telah merasuki sistem peradilan Indonesia.” tulis ICW.

Praktik semacam ini sangat merusak citra peradilan. Para hakim yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan justru terlibat dalam merusak sistem yang ada. Ini menjadi pengingat betapa pentingnya adanya tindakan preventif yang lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang di pengadilan.

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengambil tindakan nyata dalam mengatasi masalah ini. Tanpa perbaikan sistem yang menyeluruh, kepercayaan publik terhadap peradilan akan semakin menurun.” ujar ICW.

MA perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para hakim yang terlibat dalam kasus-kasus suap ini. Jika langkah-langkah tersebut konsisten, bisa memperbaiki sistem peradilan Indonesia bisa tercapai. Tidak hanya itu, MA juga harus membuat peraturan yang lebih ketat untuk mencegah praktik semacam ini terulang kembali.

 

Tags: HakimICWKORUPSIPeradilanSuap
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (tengah) memberikan pernyataan pers mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran bantuan sosial periode Triwulan II/2025 saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Penyaluran Bansos Triwulan II/2025 Mengacu DTSEN

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos). Pemerintah mulai periode Triwulan...

Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal berfoto usai Rapat dengan Kementerian Agama, BPKH, serta sejumlah instansi terkait lainnya di Arab Saudi, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-DPR RI.

Timwas Haji DPR Evaluasi Layanan Jamaah Haji

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Tim Pengawas Haji DPR RI, menggelar rapat dengan Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). serta sejumlah...

Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman.Dok

Kasus Nikita Mirzani Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Resmi Dinyatakan Lengkap

by Nur
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Proses hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kini resmi memasuki fase baru. Setelah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.