Jakarta (lampost.co)–Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 301 demonstran yang menolak revisi UU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024 lalu.
Aparat telah memulangkan 300 dari 301 orang pengunjuk rasa.
“Satu orang masih pengembangan, lainnya sudah dipulangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 23 Agustus 2024.
Pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam pembakaran mobil polisi di Pos polisi Pejompongan.
Selain itu, Ade Ary juga mengumumkan bahwa dari 301 orang tersebut, sebanyak 19 orang di antaranya telah menjadi tersangka.
Satu orang di antaranya merusak pagar Kompleks Gedung DPR, sementara 18 orang lainnya melawan petugas dan tidak mematuhi perintah di lapangan.
Meski sudah menjadi tersangka, polisi tidak menahan ke-19 orang tersebut. Pihak keluarga menjamin bahwa mereka akan bersikap kooperatif dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Keluarga menjamin untuk kooperatif agar suatu saat tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak melarikan diri,” ujar Ade Ary.