• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 30/07/2025 05:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Akademisi Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Berdasar Hukum

Delima NapitupuluAntaranewsbyDelima NapitupuluandAntaranews
26/07/24 - 12:01
in Nasional
A A
Gregorius Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). (ANTARA)

Surabaya (lampost.co) — Putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan putra anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, tidak berdasar hukum.

“Putusan pengadilan negeri pada fakta-fakta yang ada di dalam persidangan itu tidak berdasar hukum,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Nur Basuki Minarno, Kamis, 25 Juli 2024.
Ia menjelaskan maksud dari tidak berdasarkan hukum itu karena ada bukti-bukti dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah dikesampingkan majelis hakim.
“Salah satunya ia mengesampingkan terkait dengan hasil visum et repertum oleh ahli yang mana sebelum memberikan keterangan ahli telah mengangkat sumpah. Kalau kemudian majelis hakim mengesampingkan tanpa ada dasar yang kuat, tentu keliru dalam membuat putusan. Berarti salah dalam penerapan hukumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan melihat dalam surat dakwaan JPU, ada empat pasal yang menjadi dasar dakwaan. Yaitu, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP, dan 351 ayat 1 KUHP.
Dari ketiga pasal itu adalah, korbannya meninggal dunia, sedangkan kalau pasal 351 ayat 1 itu terkait dengan penganiayaan biasa.
“Lah, empat pasal itu kalau di dalam KUHP namanya delik materiil. Dalam persidangan harus ada pembuktian adanya hubungan langsung antara perbuatan terdakwa dengan matinya korban atau penganiayaan. Harus ada hubungan langsung,” ujarnya.
JPU sudah mencobamaksimal dengan mengajukan alat bukti dan barang bukti yang memperkuat bahwa matinya korban itu karena perbuatan terdakwa.  Baik  saksi, CCTV, maupun visum et repertum.
“Saya membaca dari beberapa media, hasil visum et repertum menyatakan matinya korban itu karena hatinya pendarahan akibat benda tumpul,” ungkapnya.
Tags: kasasiRonald Tannurvonis bebas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kwik Kian Gie

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Ekonom Senior dan Mantan Menko Ekuin Era Gus Dur Tutup Usia 90 Tahun

bySri Agustina
29/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kabar duka datang dari dunia ekonomi dan politik nasional. Ekonom senior dan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan...

ROSÉ BLACKPINK

Pop-Up Store ROSÉ BLACKPINK Hadir di Jakarta, Ini Jadwal dan Koleksi Eksklusifnya

byNana Hasan
28/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - ROSÉ BLACKPINK resmi membuka pop-up store bertajuk “rosie” di Gandaria City Mall, Jakarta Selatan. Toko ini beroperasi...

Ghost in the cell Film terbaru Joko Anwar

Joko Anwar Hadirkan Ghost in the Cell, Film Horor Komedi Berlatar Penjara yang Tayang 2026″

byNana Hasan
28/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sutradara ternama Joko Anwar kembali menghadirkan karya segar. Ia resmi mengumumkan film terbaru berjudul Ghost in the...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.