• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 16/11/2025 10:34
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Akademisi Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Berdasar Hukum

Delima NapitupuluAntaranewsbyDelima NapitupuluandAntaranews
26/07/24 - 12:01
in Nasional
A A
Gregorius Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). (ANTARA)

Surabaya (lampost.co) — Putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan putra anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, tidak berdasar hukum.

“Putusan pengadilan negeri pada fakta-fakta yang ada di dalam persidangan itu tidak berdasar hukum,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Nur Basuki Minarno, Kamis, 25 Juli 2024.
Ia menjelaskan maksud dari tidak berdasarkan hukum itu karena ada bukti-bukti dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah dikesampingkan majelis hakim.
“Salah satunya ia mengesampingkan terkait dengan hasil visum et repertum oleh ahli yang mana sebelum memberikan keterangan ahli telah mengangkat sumpah. Kalau kemudian majelis hakim mengesampingkan tanpa ada dasar yang kuat, tentu keliru dalam membuat putusan. Berarti salah dalam penerapan hukumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan melihat dalam surat dakwaan JPU, ada empat pasal yang menjadi dasar dakwaan. Yaitu, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP, dan 351 ayat 1 KUHP.
Dari ketiga pasal itu adalah, korbannya meninggal dunia, sedangkan kalau pasal 351 ayat 1 itu terkait dengan penganiayaan biasa.
“Lah, empat pasal itu kalau di dalam KUHP namanya delik materiil. Dalam persidangan harus ada pembuktian adanya hubungan langsung antara perbuatan terdakwa dengan matinya korban atau penganiayaan. Harus ada hubungan langsung,” ujarnya.
JPU sudah mencobamaksimal dengan mengajukan alat bukti dan barang bukti yang memperkuat bahwa matinya korban itu karena perbuatan terdakwa.  Baik  saksi, CCTV, maupun visum et repertum.
“Saya membaca dari beberapa media, hasil visum et repertum menyatakan matinya korban itu karena hatinya pendarahan akibat benda tumpul,” ungkapnya.
Tags: kasasiRonald Tannurvonis bebas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

KGPH Purboyo Sah Jadi Pakubuwono XIV

KGPH Purboyo Sah Jadi Pakubuwono XIV

byWandi Barboyand1 others
16/11/2025

Solo (Lampost.co) - Seluruh rangkaian upacara Jumeneng Dalem Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISK) Pakubuwono XIV di Keraton Kasunanan Surakarta...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI di hadapan Aliansi Serikat Buruh Jepara, di Jepara, Jawa Tengah, Jumat (14/11).

Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan Penting Menjawab Tantangan Bernegara

byTriyadi Isworoand1 others
15/11/2025

Jepara (Lampost.co) – Pemahaman terkait Empat Pilar Kebangsaan penting bagi setiap warga negara, termasuk kalangan buruh. Ini sebagai landasan bertindak...

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

byMuharram Candra Lugina
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik draf RUU KUHAP yang akan DPR sahkan dalam sidang...

Berita Terbaru

Klub Eropa yang Bisa Jadi Destinasi Tepat Rizky Ridho
Bola

Mantap! Rizky Ridho Pimpin Perolehan Suara Sementara Puskas Award 2025

byRicky Marlyand1 others
16/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Bek Persija Jakarta dan Timnas Indonesia, Rizky Ridho, membuat sejarah sebagai orang Indonesia pertama yang masuk nominasi...

Read moreDetails
KGPH Purboyo Sah Jadi Pakubuwono XIV

KGPH Purboyo Sah Jadi Pakubuwono XIV

16/11/2025
Warga Diminta Waspada Penipuan Catut Nama Kapolda Lampung

Warga Diminta Waspada Penipuan Catut Nama Kapolda Lampung

15/11/2025
ilustrasi penipuan

Polisi dan Akademisi Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan

15/11/2025
kapolresta bandar lampung saat rilis pers ungkap kasus

Tukang Pijat Ngaku Bisa Kabulkan Hajat, Tipu 4 Korban dan Gasak 70 Gram Emas

15/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.