Jakarta (Lampost.co) – Pelaku kasus polisi tembak polisi pada Polres Solok Selatan, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP. Dadang Iskandar, mendapat hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 26 November 2024 malam.
Kemudian Irjen Pol Sandi mengatakan, atas putusan tersebut. AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut. Sementara berdasarkan pantauan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. AKP Dadang keluar dari ruangan sidang dengan pengawalan petugas pada pukul 19.43 WIB.
Sementara AKP Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) yang berwarna kuning. Tangannya tampak terborgol pada bagian belakang. Ketika awak media memanggil namanya, AKP Dadang hanya diam dan terus berjalan bersama petugas.
Sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta. Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat, 22 November 2024 lalu. Karena pelaku tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.
Sementara itu, AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan. Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Kota Padang, Sabtu pekan lalu, mengumumkan AKP. Dadang selaku tersangka terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP. Tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.








