Jakarta (Lampost.co): AKSI cuti bersama para hakim untuk menuntut kesejahteraan sudah selesai. Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Aji Prakoso menyatakan hal tersebut.
“Kami harus memastikan bahwa komitmen mereka untuk memperbaiki kesejahteraan hakim dan martabat peradilan dapat segera terwujudkan,” ujar Aji Prakoso, Minggu, 13 Oktober 2024.
Para hakim, lanjut dia, juga harus memegang teguh janji menjaga integritas diri dan lembaga peradilan. Sebelumnya para hakim sudah melakukan audiensi dan silaturahim dengan para pemangku kepentingan selama sepekan. Aji mengatakan tanggapan hasil audiensi itu sangat positif. Hal tersebut meliputi aspirasi hakim seluruh Indonesia oleh berbagai pihak.
“Semua ini bermuara pada satu tujuan besar, yakni terwujudnya independensi lembaga peradilan di Indonesia,”kata Aji.
Adapun tuntutan yang diperjuangkan dalam Aksi Cuti Bersama yakni kenaikan gaji pokok para hakim dan tunjangan jabatan sebesar 142%.
Menurut Aji, nilai tersebut sangat wajar mengingat tidak ada perubahan selama 12 tahun. Kenaikan gaji pokok juga dalam rangka memperkuat martabat hakim di Indonesia sebagai negara hukum.
“Kita percaya bahwa dengan pemenuhan tuntutan ini, akan tercipta kondisi yang lebih baik bagi para hakim untuk bekerja dengan integritas tinggi dan tanpa kompromi,”ucap dia.
Dari perjalanan Aksi Cuti Bersama, Aji memetik pelajaran bahwasanya harapan masyarakat Indonesia terhadap integritas hakim dan peradilan sangat tinggi.
Menurut dia, inilah tanggung jawab para hakim untuk membangun kembali citra positif peradilan di mata publik.
Ia berpesan kepada para hakim untuk menunjukkan bahwa hakim yang bermartabat akan menjaga hukum dengan sebaik-baiknya, dan masyarakat akan berdaya dengan adanya sistem peradilan yang adil.