Surabaya (Lampost.co)–Seorang ayah R (29) menganiaya bayinya yang baru berusia enam hari di Kota Surabaya, Jawa Timur.
R melakukan kekejian itu karena pengaruh konsumsi narkotika.
“Korban mengalami memar-memar. Hasil visum tidak ada retak, tapi memar,” kata Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya, Ida Widayati, Senin, 22 April 2024.
Pelaku R pecandu sabu, emosi pelaku sering tidak terkontrol.
Kondisi semakin parah kareba ekonomi keluarga sulit. “Pelaku pernah jadi tukang galon keliling, istrinya melipat kertas di pabrik,” katanya.
Selama pernikahan, R kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketidakpercayaan R bahwa korban ialah anak kandungnya, menjadi pemicu penganiayaan itu.
“Pelaku menempeleng dan membanting korban hingga memar-memar. Sekarang kondisi korban membaik bersama pendampingan psikolog. Demikian pula dengan ibu korban,” ujarnya.