Jakarta (Lampost.co): Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Hal itu untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia seperti tertera dalam UUD 1945.
Berdasarkan salinan Perpres dalam laman setneg di Jakarta, Senin (19/8/2024), pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional dalam rangka memenuhi gizi nasional. Di mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.
Seorang kepala memimpin Badan Gizi Nasional. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, serta penyediaan dan penyaluran. Kemudian, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola juga untuk pemenuhan gizi nasional. Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional untuk peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, serta pendidikan kejuruan. Selanjutnya, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren.
Selain itu, kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Jokowi menerbitkan perpres tertanggal 15 Agustus 2024. Menteri Sekretaris Negara Pratikno langsung mengundangkan perpres sesuai tanggal berlaku.
Berdasarkan informasi dari Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Presiden akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024) hari ini.