• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 08:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Badan Gizi Nasional Optimalkan Penyelenggaraan Pemenuhan Gizi

Wandi Barboy by Wandi Barboy
19/08/24 - 09:42
in Nasional
A A
Badan Gizi Nasional Optimalkan Penyelenggaraan Pemenuhan Gizi

Seorang guru (kanan) membagikan makanan ke murid saat uji coba makan bergizi gratis di SDN Teluk Pucung VII, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 15 Agustus 2024. Antara Foto/Fakhri Hermansyah

Jakarta (Lampost.co): Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Hal itu untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia seperti tertera dalam UUD 1945.

Berdasarkan salinan Perpres dalam laman setneg di Jakarta, Senin (19/8/2024), pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional dalam rangka memenuhi gizi nasional. Di mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.

Seorang kepala memimpin Badan Gizi Nasional. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, serta penyediaan dan penyaluran. Kemudian, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola juga untuk pemenuhan gizi nasional. Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional untuk peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, serta pendidikan kejuruan. Selanjutnya, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren.

Selain itu, kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Jokowi menerbitkan perpres tertanggal 15 Agustus 2024. Menteri Sekretaris Negara Pratikno langsung mengundangkan perpres sesuai tanggal berlaku.

Berdasarkan informasi dari Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Presiden akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024) hari ini.

Tags: Badan Gizi Nasionalpemenuhan giziPerpres nomor 83 tahun 2024sasaran pemenuhan gizi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Gedung DPR RI .(MI)

Komisi I DPR RI Lakukan Fit and Proper Test Calon Duta Besar

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi I DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 24...

Kekerasan perempuan dan anak.

Sebanyak 51% Anak Usia 13–17 Tahun Jadi Korban Kekerasan

by Delima Napitupulu
04/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan sebanyak 51% anak usia 13–17 tahun...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.