Jakarta (lampost.co)–Terdakwa Harvey Moeis awalnya menerima vonis 6,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Desember 2024.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Harvey kepala rumah tangga. “Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim, saat itu.
Kemarin, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menaikkan vonis Harvey dari 6,5 tahun ke 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto.
Hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan dalam vonis Harvey. Majelis hakim di tingkat banding kini menihilkan sikap sopan dan memiliki tanggungan Harvey yang sempat menjadi pertimbangan meringankan hakim di tingkat pertama.
Nihil Hal Meringankan
Hakim tingkat banding menyatakan tidak ada hal meringankan dari perbuatan korupsi Harvey.
“Hal meringankan tidak ada,” kata Teguh.