Jakarta (Lampost.co) — BPJS Kesehatan membantah adanya penghapusan kelas layanan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang memuat pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). BPJS juga memastikan besaran iuran tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini.
“Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam konferensi pers, Rabu 15 Mei 2024.
Ia menambahkan sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 di undangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Baca juga: Dinas Kesehatan Siapkan Sanksi bagi Petugas Puskesmas Mulyaasri Tubaba
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150 ribu. Kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah. Sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35 ribu.
Rizzky mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan.
“Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan. Atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota,” kata dia.
Rizzky memastikan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya sampai dengan Perpres tersebut di undangkan.
“Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN. Sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.