Jakarta (lampost.co)–Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus suap perkara Ronald Tannur.
Hasil penyelidikan menemukan Meirizka menemui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), di sebuah kafe di Surabaya membahas perkara Ronald.
Kemudian ada pertemuan keesokan harinya di kantor Lisa di Jalan Kendal Sari Raya, Surabaya. Meirizka menyebut Lisa meminta biaya pengurusan kasus Ronald Tannur.
“Pada 6 Oktober, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu biaya dalam pengurusan perkara Ronald Tannur,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin, 4 November 2024.
Kemudian, Lisa meminta bantuan hakim Zarof Ricar untuk mengenalkannya kepada pejabat di PN Surabaya agar bisa memilih majelis yang menangani kasus Ronald.
Qohar menambahkan bahwa Meirizka telah menyerahkan uang kepada Lisa secara bertahap hingga mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam perjalanan kasus, terdapat biaya tambahan sebesar Rp2 miliar yang ditanggung oleh Lisa. Total biaya dari Meirizka mencapai Rp3,5 miliar.
“Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp1,5 M, secara bertahap,” jelas Qohar.
“Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp2 miliar sehingga total Rp3,5 miliar,” tambah Qohar.