• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 16/07/2025 03:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Langkah Tindaklanjut Kecelakaan Tol Cipularang dari Kemenhub

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
13/11/24 - 19:30
in Nasional
A A
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024). Dok/Antara

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024). Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan langkah tindak lanjut untuk menyikapi insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang di Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024.

“Sehubungan dengan adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin, 11 November 2024, sore, perlu langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Baca juga: Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim Agung di Sidang Ronald Tannur

Risyapudin melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian perkara bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.

“Kita segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang.” ujar Risyapudin.

Di samping itu, Ia menuturkan akan melakukan sidak terhadap fasilitas uji berkala kendaraan bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.

“Kami akan bersama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi. Yakni dengan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang,” tuturnya.

Investigasi

Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.

Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

“Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT,” kata Risyapudin.

Berkaitan dengan hal ini, Ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

“Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenakan sanksi hukum atau denda. Hal itu sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Dia berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga peristiwa seperti ini dapat terhindar.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita Kecelakaan TolBerita KemenhubBerita NasionalKecelakaan Tol Cipularang KM 92Korban Kecelakaan Tol Cipularang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ritel Modern Buka Suara Soal Beras Oplosan yang Masih Dijual

Ritel Modern Buka Suara Soal Beras Oplosan yang Masih Dijual

by Sri Agustina
15/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Terkait dengan temuan Kementan soal beras oplosan yang beredar di pasaran, Direktur Corporate Affairs PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk...

marshanda

Marshanda Tampar Ariel Tatum Karena Perselingkuhan

by Nana Hasan
15/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Marshanda menampar Ariel Tatum dengan emosi meledak-ledak. Tamparan itu terjadi saat Ariel merebut suaminya. Amarah Marshanda terlihat...

Ria ricis

Ria Ricis Pamer Kedekatan dengan Evan WMD, Netizen Soroti Momen Mesra Mereka

by Nana Hasan
15/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Ria Ricis kembali jadi sorotan setelah memperlihatkan kedekatannya dengan pria bernama Evan WMD. Kedekatan ini memicu spekulasi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.