Bengkulu (Lampost.co): Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerbitkan edaran agar seluruh elemen di tanah kelahiran ibu negara pertama Fatmawati Soekarno itu bisa mengibarkan Bendera Merah Putih selama sebulan penuh di Agustus 2024.
“Surat Edaran (SE) terkait pemasangan Bendera Merah Putih yang tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024. Yakni tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu. Pengibaran mulai Senin, 31 Juli 2024.” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Senin, 29 Juli 2024.
Baca juga: Omzet Penjualan Bendera dan Umbul-umbul Tembus Rp2 Juta per Hari Jelang 17 Agustus
Meski peringatan HUT RI baru akan berlangsung pada 17 Agustus mendatang. Namun masyarakat, kata dia, dapat mulai memasang bendera mulai Kamis, 1 Agustus 2024.
Edaran tersebut juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024. Yakni tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
“Pengibaran bendera juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI. Hal itu juga merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa ini.” kata dia.
Lewat edarannya, Gubernur Rohidin juga mengimbau seluruh warga dan elemen di Bengkulu untuk dapat memasang dekorasi. Kemudian umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing. Hal itu secara serentak guna menyemarakkan HUT RI mulai 31 Juli 2024.
Selain itu, lanjut dia sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran Bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan.
Baca juga: 22.531 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh Krakatau 2024
Pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.