• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 31/10/2025 11:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Bupati Indramayu Dipanggil Kemendagri Klarifikasi Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin

Fokus pembahasan pada aspek regulasi dan administratif kepala daerah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa jabatan.

Delima NapitupuluAntaranewsbyDelima NapitupuluandAntaranews
08/04/25 - 12:37
in Nasional
A A
Bupati Indramayu Lucky Hakim saat memberikan klarifikasi terkait perjalanannya ke Jepang. (ANT)

Bupati Indramayu Lucky Hakim saat memberikan klarifikasi terkait perjalanannya ke Jepang. (ANT)

Jakarta (lampost.co)–Kemendagri memanggil  Bupati Indramayu Lucky Hakim pada siang ini, 8 April 2025. Pemanggilan tersebut untuk menjalani pertemuan resmi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Jakarta.

Pertemuan tersebut menyusul kabar kontroversial perjalanan Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin yang sah dari pemerintah pusat.

Dalam pertemuan itu, Bupati Indramayu akan memberi klarifikasi ke Kemendagri atas perjalanannya ke luar negeri. Fokus pembahasan pada aspek regulasi dan administratif kepala daerah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa jabatan.

Aturan terkait perjalanan luar negeri bagi pejabat daerah telah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tanpa Izin Resmi

Karena itu, Kemendagri memanggil Bupati Indramayu terkait Pasal 76 ayat (1) huruf i secara tegas melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi.

Wamendagri Bima Arya menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak bisa sepele. Kemendagri memanggil  Bupati Indramayu sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 77 ayat (2) yang mengatur sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan apabila izin tidak terpenuhi.

Pasal 76 ayat (1) huruf j juga melarang kepala daerah  meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari dalam satu bulan tanpa izin. Maka wajar Kemendagri memanggil Bupati Indramayu untuk menyelesaikan masalah hukum dan etika administratifsecara profesional.

Sanksi administratif terhadap kepala daerah yang melanggar aturan ini juga ada dalam Pasal 77 ayat (3). Karena itu, pemanggilan Bupati Indramayu juga sebagai bagian dari proses akuntabilitas semua pejabat publik.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyampaikan teguran kepada Lucky Hakim. Menurut Dedi, walau liburan adalah hak pribadi, namun Bupati Indramayu dipanggil Kemendagri karena statusnya sebagai kepala daerah yang tetap terikat aturan formal, apalagi di masa libur nasional seperti Lebaran.

Dalam unggahannya di Instagram, Dedi menjelaskan bahwa pengajuan izin perjalanan luar negeri seharusnya melalui Gubernur. Dengan kata lain, Kemendagri memanggil Bupati Indramayu karena engabaikan prosedur administratif sesuai aturan pemerintah pusat.

Tags: Bima AryaDedi Mulyadikemendagriliburan ke JepangLucky Hakim
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kebijakan rotasi dan penataan ulang komposisi alat kelengkapan...

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Aktivis perempuan sekaligus Direktur Sarinah Institute, Eva Kusuma Sundari, menegaskan pentingnya mengembalikan dan memperkuat norma hukum keterwakilan...

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan DPR wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di jajaran pimpinan alat kelengkapan...

Load More

Berita Terbaru

Luciano Spalletti Resmi Menjadi Pelatih Baru Juventus
Bola

Luciano Spalletti Resmi Menjadi Pelatih Baru Juventus

byRicky Marlyand1 others
31/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Juventus secara resmi menunjuk Luciano Spalletti sebagai pelatih baru yang mereka umumkan dalam laman resmi Juventus pada...

Read moreDetails
Sassuolo Kalahkan Cagliari 2-1, Jay Idzes Tampil Penuh

Sassuolo Kalahkan Cagliari 2-1, Jay Idzes Tampil Penuh

31/10/2025
Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 31 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan

31/10/2025
Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

30/10/2025
Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.