Jakarta (lampost.co)–Kemendagri memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim pada siang ini, 8 April 2025. Pemanggilan tersebut untuk menjalani pertemuan resmi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Jakarta.
Pertemuan tersebut menyusul kabar kontroversial perjalanan Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin yang sah dari pemerintah pusat.
Dalam pertemuan itu, Bupati Indramayu akan memberi klarifikasi ke Kemendagri atas perjalanannya ke luar negeri. Fokus pembahasan pada aspek regulasi dan administratif kepala daerah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa jabatan.
Aturan terkait perjalanan luar negeri bagi pejabat daerah telah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tanpa Izin Resmi
Karena itu, Kemendagri memanggil Bupati Indramayu terkait Pasal 76 ayat (1) huruf i secara tegas melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi.
Wamendagri Bima Arya menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak bisa sepele. Kemendagri memanggil Bupati Indramayu sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 77 ayat (2) yang mengatur sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan apabila izin tidak terpenuhi.
Pasal 76 ayat (1) huruf j juga melarang kepala daerah meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari dalam satu bulan tanpa izin. Maka wajar Kemendagri memanggil Bupati Indramayu untuk menyelesaikan masalah hukum dan etika administratifsecara profesional.
Sanksi administratif terhadap kepala daerah yang melanggar aturan ini juga ada dalam Pasal 77 ayat (3). Karena itu, pemanggilan Bupati Indramayu juga sebagai bagian dari proses akuntabilitas semua pejabat publik.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyampaikan teguran kepada Lucky Hakim. Menurut Dedi, walau liburan adalah hak pribadi, namun Bupati Indramayu dipanggil Kemendagri karena statusnya sebagai kepala daerah yang tetap terikat aturan formal, apalagi di masa libur nasional seperti Lebaran.
Dalam unggahannya di Instagram, Dedi menjelaskan bahwa pengajuan izin perjalanan luar negeri seharusnya melalui Gubernur. Dengan kata lain, Kemendagri memanggil Bupati Indramayu karena engabaikan prosedur administratif sesuai aturan pemerintah pusat.