Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold. Hal itu membuka peluang bagi partainya untuk mengajukan kader menjadi calon presiden (capres).
“Pasti, pasti (potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi. Tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga buang-buang.” ucap pria yang akrab tersapa Cak Imin itu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Januari 2025.
Kemudian Cak Imin mengatakan keputusan MK merupakan putusan yang mengikat sehingga semua pihak harus tunduk. Ia pun menyambut dengan gembira atas hal tersebut. Mengingat itu merupakan putusan penting.
“Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU (Undang-Undang). Nanti ya tergantung fraksi-fraksi DPR,” ujarnya.
Selanjutnya mengenai peluangnya untuk kembali mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu mengatakan bahwa proses menuju ke arah tersebut masih panjang.
“Masih panjang, masih lama,” katanya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tertuang pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor. 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Kemudian MK memandang presidential threshold yang teratur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu. Terlebih yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi DPR pada pemilu sebelumnya. Untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia. Yang cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terikuti dua pasangan calon. Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Hal itu yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak terantisipasi.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang tertentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat tertoleransi.