• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 00:48
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Cak Imin Sebut Putusan MK Buka Peluang Kader PKB Nyapres

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
03/01/25 - 22:44
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (tengah) saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (tengah) saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold. Hal itu membuka peluang bagi partainya untuk mengajukan kader menjadi calon presiden (capres).

 

“Pasti, pasti (potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi. Tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga buang-buang.” ucap pria yang akrab tersapa Cak Imin itu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Januari 2025.

 

Kemudian Cak Imin mengatakan keputusan MK merupakan putusan yang mengikat sehingga semua pihak harus tunduk. Ia pun menyambut dengan gembira atas hal tersebut. Mengingat itu merupakan putusan penting.

 

“Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU (Undang-Undang). Nanti ya tergantung fraksi-fraksi DPR,” ujarnya.

 

Selanjutnya mengenai peluangnya untuk kembali mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu mengatakan bahwa proses menuju ke arah tersebut masih panjang.

 

“Masih panjang, masih lama,” katanya.

 

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tertuang pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor. 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

 

Kemudian MK memandang presidential threshold yang teratur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu. Terlebih yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi DPR pada pemilu sebelumnya. Untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia. Yang cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terikuti dua pasangan calon. Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Hal itu yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak terantisipasi.

 

Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang tertentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat tertoleransi.

Tags: Ambang BatasCak Imincalon presidenCAPRESKetua UmummkMuhaimin IskandarPartai Kebangkitan Bangsapencalonan presidenpersentase minimalPKBpresidential thresholdPutusan Mahkamah Konstitusi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggencarkan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan dokter spesialis keliling (Speling) di wilayahnya menjelang Lebaran 2026. Dok/Pemprov Jateng

Jelang Lebaran, Pemprov Jateng Gencarkan Program Pangan Murah dan Speling

byNur
02/03/2026

Grobokan (Lampost.co)--— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggencarkan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan dokter spesialis keliling (Speling) di wilayahnya menjelang...

Akademisi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Gita Karisma. Dok. Unila

Perang Iran vs US dan Israel jadi Ancaman Berkelanjutan

byTriyadi Isworo
02/03/2026

Sudah lewat beberapa dekade, konflik antara US dan Iran akhirnya pecah kembali dengan wajah lebih serius dan memprihatinkan. Permasalahan seputar...

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, Kombes Pol Mulia Nugraha. Dok. BP3MI

Masyarakat Lampung Diimbau Menunda Perjalanan Menuju Kawasan Timur Tengah

byTriyadi Isworo
02/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Lampung menghimbau masyarakat untuk menunda perjalanan menuju kawasan...

Berita Terbaru

Pemain Persis Solo, Roman Paparyha (kanan)
Bola

Laskar Sambernyawa Mengamuk di Manahan, 10 Pemain Persis Bekuk Persik Kediri

byIsnovan Djamaludin
03/03/2026

Solo (Lampost.co)–Persis Solo sukses memutus tren negatif di hadapan pendukung sendiri, Pasoepati, setelah menumbangkan Persik Kediri dengan skor tipis 2-1....

Read moreDetails
Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC, Bernard Henri Cedric Doumbia

Bhayangkara FC Permalukan Dewa United 2-0, Moussa Sidibe Jadi Bintang di Indomilk Arena

03/03/2026
Menu MBG Ramadan Tuai Gelombang Kritikan dari Orang Tua Siswa

Menu MBG Ramadan Tuai Gelombang Kritikan dari Orang Tua Siswa

02/03/2026
Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Usai Gasak 4 Ponsel

Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Usai Gasak 4 Ponsel

02/03/2026
Pelatih interim Tottenham, Igor Tudor

Fulham Bungkam Tottenham 2-1, The Lilywhites Kian Dekat Zona Degradasi

02/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.