Daerah Ditarget Terapkan Kenaikan UMP 6,5 % Sebelum 25 Desember

Editor Delima Natalia, Penulis Media Indonesia
Sabtu, 30 November 2024 10.00 WIB
Daerah Ditarget Terapkan Kenaikan UMP 6,5 % Sebelum 25 Desember
Ilustrasi (ANT)

Jakarta (lampost.co)–Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menarget kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nasional 2025 sebanyak 6,5 persen diterapkan di tingkat daerah sebelum 25 Desember.

“Kami buat timeline. Sesudah ini gubernur menetapkan UMP. Lalu, UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral ya. Nah itu target kami sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait UMP. Yassierli berharap pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat.

“Nanti akan ada juga sosialisasi. Kondisinya kan tidak tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi semoga kita bisa dapet sinergi yang baik,” jelasnya.

Sebelum itu, Presiden Prabowo mengungkap kenaikan UMP 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh.

Mengingat upah minimum menjadi jaring pengaman sosial yang sangat penting utnuk pekerja di bawah 12 bulan.

“Penetapan UMP ini untuk tingkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha,” ujar Prabowo.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI