• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 15/06/2025 18:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewan Dukung Pidanakan TNI/Polri Tak Netral

Nur by Nur
15/11/24 - 17:15
in Nasional, Politik
A A
pilkada serentak

Foto: dok/lampost.co

Jakarta (lampost.co)— Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang membacakan pada, Kamis, 14 November 2024.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri dapat mempidanakan jika melanggar ketentuan netralitas dalam Undang-Undang Pilkada.

Menurut Zulfikar, peserta, pemilih, penyelenggara, dan seluruh pihak yang terlibat dalam gelaran pilkada maupun pemilu dapat melaksanakan tugas secara langsung. Umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil alias luber jurdil.

“Kita perlu dukung, biarlah yang berkontestasi itu pasangan calon, tim,” katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 15 November.

Bagi Zulfikar, putusan MK itu mempertegas bahwa penyelenggara negara, aparat negara, serta aparat pemerintah. Baik pusat dan daerah, tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pemilihan yang bertujuan mengarahkan suara pemilih.

“Biarlah pemilih yang memutuskan siapa calon-calon kepala daerah yang menurut mereka memang sanggup untuk membawa daerah masing-masing menjadi lebih baik,” tandasnya.

MK sendiri lewat putusan perkara uji materi Nomor 136/2024 sudah mengubah norma Pasal 188 UU Pilkada. Dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri sehingga lengkapnya menjadi berikut ini:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah.

Dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan. Atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.”

Tags: netralitasPILKADATNI-PolriUndang-Undang Pilkada
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Bupati Raja Ampat tutup wisata di dua pulau Raja Ampat

Dua Pulau Wisata di Raja Ampat Ditutup Sementara, Warga Harap Pemerintah Segera Hadirkan Solusi

by Sri Agustina
15/06/2025

Raja Ampat (Lampost.co)--Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi menutup sementara aktivitas wisata di dua destinasi unggulan, yakni Pulau...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat memberi sambutan pada Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara bertema Melestarikan Cagar Budaya Memperkokoh Kebangsaan di Patiayam, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 13 Juni 2025 malam. Dok

Lestari Moerdijat: Pelestarian Cagar Budaya Menguatkan Identitas Bangsa

by Triyadi Isworo
14/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelestarian cagar budaya sangat penting sebagai bagian dari upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada setiap warga negara....

Acara Siraman Alyssa Digelar dengan Nuansa Tradisional.

Bahagianya Alyssa Daguise di Prosesi Siraman Jelang Nikah

by Nur
13/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--– Kebahagiaan tengah menyelimuti pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise. Dalam hitungan hari, keduanya akan mengikat janji suci...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.