IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 14/04/2026 10:50
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

Dianggap Merugikan, Pedagang Tolak Rencana Penjualan Rokok

NurMedcombyNurandMedcom
19/07/24 - 16:07
in Humaniora, Nasional
A A
larangan penjualan rokok

Paguyuban Pedagang Sembako Madura menolak rencana larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Dok/Lampost.co

Jakarta (Lampost.co)— Paguyuban Pedagang Sembako Madura menolak rencana larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura, Abdul Hamied, memohon agar pemerintah lebih bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan terkait larangan zonasi penjualan rokok.

Menurutnya, pemerintah seharusnya dapat menengahi peraturan yang berpotensi menjadi polemik. Sebab, akibat kebijakan ini  ada banyak orang yang akan terdampak.

“Kalau alasannya demi mengurangi jumlah perokok anak. Maka yang seharusnya di tingkatkan adalah edukasi dan sosialisasinya, bukan malah menekan dengan larangan zonasi,” ujar Cak Hamied, Jumat, 19 Juli 2024.

Ia menegaskan, para pedagang kecil, pemilik warung kelontong, dan sembako sangat memahami bahwa rokok adalah produk yang hanya boleh di konsumsi oleh orang berusia 18 tahun ke atas.

Para pedagang pun menyadari untuk tidak menjual rokok pada anak di bawah usia 18 tahun.

“Rokok itu produk legal, khusus untuk konsumen dewasa. Kami sadar bahwa rokok tidak untuk di konsumsi anak di bawah umur 18 tahun. Tapi, bukan serta merta solusinya adalah dengan melarang penjualan,” ujarnya.

Ia meperkirakan saat ini ada sekitar 1.500 pemilik usaha sembako dan warung kelontong Madura yang tersebar di Jabodetabek dan sebagian Bali.

Secara rata-rata, pemilik usaha memiliki sekitar tiga hingga lima pekerja, sehingga larangan zonasi 200 meter penjualan rokok ini akan sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat.

Aturan segera Disahkan

Menteri Kesehatan menyebutkan, RPP kesehatan sedang dalam finalisasi dan pengesahannya pada Juli.

Pernyataan ini membuat pedagang semakin khawatir karena proses pengesahan tersebut mereka lakukan secara tergesa-gesa. Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku masih akan mempelajari aturan yang banyak di keluhkan para pedagang ini.
Hamied pun berharap kementerian-kementerian terkait dapat berpihak kepada para pedagang kecil. Serta memahami ancaman aturan zonasi penjualan rokok yang secara jelas memberikan efek domino negatif bagi para pedagang.

Regulasi ini juga semakin tumpang tindih dengan aturan lain dan menghalangi orang dalam mencari rejeki.

“Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak. Zonasi 200 meter ini ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya? Toh, semua warga negara punya hak hidup dan hak atas pekerjaan yang sama, kan?” ungkapnya.

Tags: pedagang kecilpenjual rokokrokokSEKOLAH
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Dewan Pendidikan Lampung Siap Dongkrak IPM

Dewan Pendidikan Lampung Siap Dongkrak IPM

byWandi Barboyand1 others
14/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Provinsi Lampung menghadapi tantangan berat pada sektor pendidikan setelah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menempatkan Lampung di peringkat...

DPRD Lampung Minta Dewan Pendidikan Tunjukkan Kinerja Nyata

DPRD Lampung Minta Dewan Pendidikan Tunjukkan Kinerja Nyata

byWandi Barboyand1 others
14/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): DPRD Provinsi Lampung menyoroti rendahnya kualitas pendidikan di Lampung yang masih berada pada posisi terbawah di Pulau...

Dewan Pendidikan Lampung Resmi Bertugas, Pemprov Pacu SDM dan Tekan Anak Tidak Sekolah

Dewan Pendidikan Lampung Resmi Bertugas, Pemprov Pacu SDM dan Tekan Anak Tidak Sekolah

byWandi Barboyand1 others
14/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi Lampung mengukuhkan 13 profesional sebagai anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung dan menugaskan mereka memperkuat arah...

Berita Terbaru

Kemenhaj Panggil Sejumlah Pihak Tangani Aduan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Haji

Jumlah Jemaah Haji Lampung 5.962 Orang, Terbagi 14 Kloter

byDelima Napitupulu
14/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Jumlah jemaah haji Provinsi Lampung tahun 2026 tercatat sekitar 5.962 orang yang akan berangkat melalui 13 kloter penuh...

Read moreDetails
jemaah haji cadangan

Pemprov Lampung Bahas Kenaikan Biaya Angkutan Haji 2026

14/04/2026
Dewan Pendidikan Lampung Siap Dongkrak IPM

Dewan Pendidikan Lampung Siap Dongkrak IPM

14/04/2026
Ilustrasi

Harga Avtur Meroket, Begini Skema Keberangkatan Haji Lampung 2026

14/04/2026
DPRD Lampung Minta Dewan Pendidikan Tunjukkan Kinerja Nyata

DPRD Lampung Minta Dewan Pendidikan Tunjukkan Kinerja Nyata

14/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.