Jakarta (Lampost.co) – Polemik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum yang tergabung dalam kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (BonJowi) menyampaikan dugaan adanya cacat administratif dalam dokumen pencalonan Jokowi di berbagai kontestasi politik.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Syamsuddin Alimsyah setelah menerima dokumen dari KPU DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2026.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Komisi Informasi Jakarta yang mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi terhadap Universitas Gadjah Mada.
Syamsuddin menilai dokumen saat pendaftaran sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden memiliki sejumlah kejanggalan. Ia menyebut temuan tersebut belum final, tetapi cukup krusial untuk ditindaklanjuti.
Dugaan Pelanggaran Administrasi Jadi Sorotan
Ketidaksesuaian Aturan Fotokopi Dokumen
Syamsuddin mengungkapkan dugaan pelanggaran pertama berkaitan dengan tata cara fotokopi dokumen resmi. Ia merujuk pada sejumlah aturan dalam Permendagri yang mengatur standar administrasi.
Menurutnya, dokumen resmi harus tercetak di tengah kertas ukuran A4. Ia menilai standar tersebut tidak terpenuhi dalam dokumen yang timnya temukan.
“Kalau merujuk aturan yang berlaku saat ini, format dokumen harus mengikuti Permendagri tahun 2011,” jelas Syamsuddin.
Warna Legalisir Tidak Sesuai Aturan
Temuan kedua menyangkut warna tinta pada stempel legalisir ijazah. Berdasarkan regulasi, warna yang diperbolehkan adalah hitam, biru, atau ungu.
Namun, tim BonJowi menemukan penggunaan tinta merah pada dokumen tersebut. Hal itu tidak sesuai karena warna merah hanya untuk dokumen rahasia. “Sementara dalam aturan, warna merah hanya untuk dokumen tertentu seperti intelijen,” ujar Syamsuddin.
Tidak Ada Tanggal Legalisir dalam Dokumen
Masalah berikutnya muncul dari tidak adanya informasi tanggal pada dokumen legalisir. Syamsuddin menilai hal itu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Ia menegaskan setiap dokumen resmi wajib mencantumkan tanggal sebagai bukti sah administrasi. “Kapan dokumen itu dilegalisir? Tidak ada keterangan tanggal sama sekali,” katanya.
Menurutnya, legalisir ijazah memiliki masa berlaku terbatas, sehingga tanggal menjadi elemen penting yang tidak boleh diabaikan.
Dugaan Celah Verifikasi di KPU
Selain itu, Leony Lidya turut menyoroti proses verifikasi administrasi di KPU. Ia menduga terdapat celah dalam sistem pemeriksaan dokumen.
Leony menjelaskan dalam format ceklis KPU, terdapat poin pengecekan masa berlaku dokumen. Namun, terdapat pengecualian jika dokumen tidak mencantumkan masa berlaku.
Menurutnya, hal itu membuka peluang dokumen yang tidak lengkap tetap lolos verifikasi. “Ini logika yang menyesatkan. Tanggal legalisir dan masa berlaku itu dua hal berbeda,” jelas Leony dalam sebuah tayangan YouTube.
Ia menilai perbedaan tersebut sangat penting dalam hukum administrasi, sehingga tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi calon.
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, Syamsuddin menyimpulkan proses pencalonan Jokowi berpotensi mengalami cacat hukum secara administratif.
Ia menilai kondisi tersebut seharusnya membuat pencalonan tidak memenuhi syarat sejak awal. “Artinya, secara formil seharusnya pencalonan itu bisa gugur,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan itu masih menjadi klaim sepihak dan belum menjadi keputusan hukum tetap. Pihak terkait pun belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.









