Jakarta (Lampost.co): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk panitia kerja (panja) yang beranggotakan 40 anggota dewan untuk menggodok revisi UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung Nusantara I DPR mengatakan panja langsung membahas substansi dari pasal-pasal UU Pilkada khususnya Pasal 40 tentang syarat pencalonan.
“Pasal yang kita bahas di antaranya pasal pamwascam, petugas di TPS, jadwal pelantikan, dan keserentakan itu apa maksudnya, dan lain-lain. Terakhir kita merespons Pasal 40 tentang syarat pencalonan. Tadi mufakat tidak ada perdebatan dari syarat itu,” ujarnya pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Yandri merinci partai politik yang punya kursi di DPRD dengan syaratnya jumlah kursi 20% bisa mencalonkan figur di pilkada. Hal ini juga berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi boleh juga mencalonkan dengan syarat sesuai jumlah penduduk sebagaimana tercantum Mahkamah Konstitusi.
“Artinya kalau dulu nonseat hanya mendukung tidak bisa mencalonkan dan ini adalah lompatan besar, kita merespons. Dari MK boleh mencalonkan asal memenuhi syarat dari persentase yang sudah ada. Jadi partai nonseat berkumpul dengan suara sah mencalonkan satu pasangan calon itu boleh. Dulu tidak boleh. Ini tentu lompatan besar untuk demokrasi kita,” katanya.
Sebelumnya MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu bersifat final sehingga tak dapat revisi. Kemudian, putusan itu merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).