Jakarta (Lampost.co)— Seluruh honorer K2 di salah satu dinas di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di laporkan gagal lolos seleksi administrasi PPPK 2024.
Menurut Koordinator Honorer Tenaga Teknis Administrasi (TTA) Provinsi Sumut, Arfii, tak satu pun honorer K2 yang bekerja di Dinas PUPR lolos seleksi administrasi. Pihaknya merasa heran mengapa panitia seleksi daerah (Panselda) menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan alasan pengalaman kerja mereka tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Baca juga: 14 Pelamar PPPK Pemprov Tidak Lulus Seleksi Administrasi
“Kami ini melamar di dinas lain yang relevan dengan ijazah kami. Karena dinas tempat kami bekerja tidak membuka formasi,” ujar honorer K2 yang sudah mengabdi lebih dari 19 tahun.
Di Dinas PUPR sendiri terdapat 40 honorer K2. Namun sayangnya, tidak ada satu pun yang berhasil lolos. Mereka merasa bingung karena panselda daerah tampaknya tidak sejalan dengan Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan permasalahan honorer tahun ini.
Arfii juga menjelaskan bahwa teman-temannya yang memiliki pengalaman kerja yang berhubungan dengan posisi yang mereka lamar di Dinas Pertanian pun tidak lolos.
Menurutnya, alasan TMS akibat perpindahan dinas para honorer tersebut. Yang menganggap mengakibatkan pengalaman kerja mereka menjadi tidak relevan dengan posisi yang peserta lamar.
Ketiadaan formasi pada OPD PUPR Provinsi Sumut mengharuskan mereka melamar di dinas lain dalam wilayah yang sama.
Pengalaman Kerja
Sesuai dengan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa instansi yang dimaksud adalah pemerintah daerah. Namun, mereka mengeluhkan interpretasi frasa “instansi” yang membuat mereka gagal terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK 2024.
Arfii menyampaikan bahwa saat ini ke-40 honorer K2 Dinas PUPR Provinsi Sumut yang bekerja di bidang operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi (O-P jaringan) berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi. Dari data tenaga non-ASN yang tercatat di BKN untuk bidang O-P di Dinas PUPR, tingkat kelulusannya hanya sekitar 10% dari total 300 orang.
“Kami berharap pemerintah pusat ikut membantu menyelesaikan masalah di Sumut. Karena seluruh honorer K2 di Dinas PUPR tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 karena alasan ketidaksesuaian pengalaman kerja,” jelasnya.
Menurut Arfii, seharusnya honorer K2 tidak perlu terbebani syarat pengalaman kerja sesuai instansi yang mereka lamar. Hal itu mengingat pengabdian mereka selama 19 tahun merupakan bukti komitmen yang kuat.