Jakarta (Lampost.co): Anggota DPR RI Periode 2024-2029, Abdul Fikri Faqih, menyambut baik rencana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memecah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi tiga nomenklatur. Ketiganya yaitu bidang pendidikan dasar dan menengah; pendidikan tinggi dan riset, serta kebudayaan.
“Memang sudah lama banyak kritik terhadap orientasi pengembangan pedidikan tinggi yang kurang fokus ketika diampu oleh kementerian yang juga sudah terbebani dengan pendidikan dasar dan menengah,” kata Fikri melansir dari laman dpr.go.id, Rabu, 16 Oktober 20224.
Baca juga: Banyak Yang Menanti Nomenklatur Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan memiliki penduduk lebih dari 270 juta. Sehingga sangat tidak mudah mengatur pendidikan, riset, dan kebudayaan dalam satu kementerian.
Mantan Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu mengatakan ranking perguruan tinggi Indonesia di dunia sangatlah rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain. Seperti, Denmark dan Mesir dengan jumlah penduduk sebanyak 5 hingga 111 juta yang memiliki kualitas sangat baik di Kementerian Pendidikan.
“Sehingga wajar bila ada inisiatif untuk memajukan pendidikan tinggi kita. Maka mesti menjadi penanganan oleh sebuah kementrian tersendiri,” ujar dia.
Dukungan
Selain itu, Kementerian Kebudayaan yang ada pemecahan tersendiri juga perlu dukungan banyak pihak. “Sebab pengalaman di beberapa negara kadang ada penggabungan dengan pendidikan dan kadang ada penggabungan dengan pariwisata,” tutur dia.
Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah ini menilai Indonesia perlu banyak belajar dari negara lain, yang menjadikan kebudayaan kementerian tersendiri, seperti, India, Perancis, dan lainnya. Negara-negara itu memiliki pengalaman dalam hal melestarikan, mengelola, dan mengembangkan kebudayaan di sebuah kementerian secara khusus.
“Mudah-mudahan dengan menjadi sebuah kementerian tersendiri, bisa mewujudkan apa yang menjadi harapan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Yakni tentang Pemajuan Kebudayaan. Kita menjadi kontributor peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan Indonesia. Dari Indonesia untuk dunia,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News